kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / JPU Tak Hadir Dipersidangan Kasus Kadar Emas, Razman: Jangan Cari Masalah

JPU Tak Hadir Dipersidangan Kasus Kadar Emas, Razman: Jangan Cari Masalah

Rabu, 17 November 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur
Kuasa Hukum, Razman Arif Nasution. [Foto: Dialeksis/ftr]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kuasa Hukum, Razman Arif Nasution mengaku kecewa terhadap tidak hadirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan lanjutan kasus dugaan penjualan emas yang tidak sesuai kadar kemurniannya, Selasa (16/11/2021).

“Pertama saya sungguh kecewa, dengan perilaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberitahukan tidakhadirannya tanpa surat,” ucapnya kepada Dialeksis.com di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (16/11/2021).

Menurutnya, cara-cara seperti komunikasi By Phone, WA, sementara kita (Tim Razman) sudah dapat pemberitahuan bahwa hari ini ada persidangan dari hakim dan saksi sudah diberitahu.

“Padahal tadi pagi kita dapat info, bahwa bersangkutan hadir dipersidangan sebelumnya di pagi hari,” sebutnya.

Jadi, Kata Razman, kalau Jaksa (Bersangkutan/JPU) dipersilahkan mundur jika tidak sanggup melanjutkan kasus ini.

“Digantikan dengan Jaksa yang baru, kalau sudah susah membuktikan klien kami dan tidak mampu lagi, silahkan angkat bendera, agar hakim melakukan restoratif justice,” tegas Razman.

Dalam hal ini, Razman masih menahan diri agar tidak bicara terlalu banyak terhadap jaksa.

“Terhadap kasus ini, persiapan kita hari ini sudah sangat matang, karena itu saya meminta kepada Hakim untuk menegur yang bersangkutan, dan mengatakan mereka (Hakim) akan membuat penetapan untuk memanggil Jaksa,” tukasnya.

Lanjutnya, Kata Razman, saya mengharapkan agar tidak menghindar dari saya (Razman Arif Nasution), hukum itu untuk kebenaran dan untuk kebaikan semua.

“Jadi ini orang-orang semakin bertanya, tadi pagi hadir, ini kenapa tidak hadir,” sebutnya.

Jadi, Kata Razman, terhadap kasus sunardi ini, kami makin percaya bahwa ada skenario jahat yang kami duga, sehingga kasus ini terus di ulur.

“Dan tidak masalah, tapi hakim pernah mengatakan, kita semakin tertinggal jauh terhadap yang 3 orang, dan hari ini JPU (Bersangkutan) tidak menunjukkan itikat baik, surat tidak ada hanya melalui by phone saja,” ungkapnya.

Sehingga, Kata Razman, ini kita minta untuk ditunda. “Karena kita harus menangani kasus yang lain diluar kota,” ucapnya. [ftr]


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda