kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / JPPR Ajak Masyarakat Beri Sanksi Sosial Caleg Eks Koruptor

JPPR Ajak Masyarakat Beri Sanksi Sosial Caleg Eks Koruptor

Sabtu, 02 September 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini


Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mengajak publik memberikan sanksi sosial terhadap calon anggota legislatif (caleg) mantan narapidana korupsi. Hukuman dari publik menjadi ujung tombak sanksi sosial terhadap mereka.

"Satu-satunya yang bisa kita harapkan adalah dengan memperkuat sanksi sosial. Dalam hal ini sanksi sosial berbentuk abstrak, tidak konkret seperti sanksi hukuman," kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita, Jumat (1/9/2023).

Ia menjelaskan sanksi sosial dari masyarakat dapat dilakukan dengan menelusuri dan mengumumkan daftar mantan terpidana korupsi yang tercatat sebagai caleg. Sanksi sosial lainnya adalah dengan tidak mencoblos caleg mantan terpidana korupsi.

"Masyarakat sipil dan media harus bergandengan tangan, kompak, dan mengoptimalkan seluruh usaha dan tenaga untuk mengaktifkan sanksi sosial itu," jelasnya.

Menurut Mita, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus bersikap adil dan tidak memberikan perlakuan berbeda terhadap seluruh calon anggota legislatif atau caleg. Makanya, KPU tak bisa berbuat banyak manakala ada mantan koruptor mendaftarkan diri dan dinyatakan lolos sebagai caleg.

Menurut Mita, perlakuan berbeda yang diberikan KPU terhadap eks terpidana, termasuk koruptor, ada pada saat tahap pendaftaran. Namun, saat sudah ditetapkan sebagai calon, desain pemilu Tanah Air menghendaki adanya kesetaraan bagi semua peserta pemilu.

Dengan demikian, Mita menilai sangat sulit berharap kepada penyelenggara pemilu seperti KPU untuk memberikan perlakuan berbeda antara caleg biasa dan caleg eks koruptor. Salah satu upaya yang diharapkan yakni membuka status mantan terpidana caleg saat daftar calon sementara (DCS) diumumkan ke publik pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

KPU baru memberikan daftar nama caleg berstatus mantan terpidana setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) mengumumkan hasil penelusuran rekam jejak status hukum caleg ke masyarakat. Namun, KPU hanya memberikan daftar itu kepada media, tidak langsung ke publik.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan, para caleg mantan terpidana telah memenuhi syarat pendaftaran, termasuk mengumumkan status mereka ke media. Salinan publikasi itu telah diserahkan ke KPU. Menurutnya, KPU akan membuka riwayat hidup para caleg saat ditetapkan dalam daftar calon tetap (DCT) pada 4 November mendatang.

"Siapa pun bisa melihat kan profilnya, statusnya. Kalau riwayat hidup itu harus kita mintakan persetujuan kepada partainya, seperti 2019 kemarin kan tidak semua calon CV-nya dipublikasikan," kata Hasyim.

Sementara itu, anggota KPU Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya memberikan prinsip keadilan bagi semua caleg. Menurutnya, para caleg mantan terpidana telah melewati masa jeda lima tahun setelah dinyatakan bebas murni.

"Untuk aturan pembuatan surat suara, belum kita bahas sampai ke sana," ungkap Afif.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda