kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jokowi Gelontorkan Rp 8,374 Triliun untuk Otsus Aceh 2020

Jokowi Gelontorkan Rp 8,374 Triliun untuk Otsus Aceh 2020

Selasa, 20 Agustus 2019 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Presiden Jokowi. [FOTO: merdeka.com]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,374 triliun pada Rencana Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2020 untuk Dana Otonomi Khusus Aceh. 

Dalam Buku I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2020 disebutkan, Dana Otonomi Khusus untuk beberapa daerah di Indonesia sebagaimana dimaksud direncanakan sebesar Rp 21,428 triliun, yang terdiri atas:

1. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp 8,374 triliun (Papua Rp 5,861 triliun, Papua Barat Rp 2,512 triliun) 

2. Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh sebesar Rp 8,374 triliun .

3. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp 4,680 triliun.

"Dana Keistimewaan Aceh sebesar Rp 1,320 triliun," bunyi Pasal 14 ayat (3) RUU tersebut, seperti dikutip berbagai media, Selasa (20/8/2019).

Baca: Melepas Jerat Otsus

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 22,74 triliun untuk Dana Otonomi Khusus dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2020 disebutkan, arah kebijakan umum Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahun 2020 antara lain meningkatkan kualitas perencanaan dan ketepatan penggunaan anggaran, mendorong peningkatan efektivitas pelaksanaan, meningkatkan akuntabilitas melalui penyaluran berdasarkan kinerja pelaksanaan, memperkuat monitoring dan evaluasi melalui sinergi dengan K/L terkait.

Selanjutnya meningkatkan sinkronisasi rencana penggunaan dengan prioritas nasional melalui pembahasan usulan dengan K/L terkait.

Kemudian, memperbaiki fokus dan prioritas penggunaan anggaran, terutama untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dan memperbaiki tatakelola Dana Otsus dan DTI dengan memperkuat peran APIP dalam mengawasi dan memberikan rekomendasi penyaluran.

Saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2020 Beserta Nota Keuangannya di hadapan Sidang Paripurna Gabungan DPR RI dan DPD RI, di Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2019), Presiden Joko Widodo mengatakan, belanja negara pada tahun 2020 juga difokuskan untuk pengurangan ketimpangan antar wilayah.

Karena itu, pemerintah akan melanjutkan pengembangan berbagai kawasan ekonomi di luar Jawa, melanjutkan industrialisasi dalam bentuk hilirisasi hasil tambang maupun perkebunan, dan mengembangkan beberapa wilayah metropolitan di luar Jawa, supaya bisa menjadi sumber ekonomi baru.

"Selama ini, denyut kegiatan ekonomi secara umum masih terpusat di Jakarta dan Pulau Jawa. Sehingga Pulau Jawa menjadi sangat padat dan menciptakan ketimpangan dengan pulau-pulau luar Jawa. Apabila kita membiarkan hal tersebut berlanjut tanpa ada upaya yang serius, maka ketimpangan akan semakin parah," kata Jokowi saat itu.

Untuk diketahui, Pusat memberikan dana Otsus demi memulihkan kondisi Aceh yang terpuruk usai konflik bersenjata tiga dekade. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), buah dari kesepakatan damai MoU Helsinki 2015. 

Lembaga Kajian Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mencatat, selama 20 tahun jangka waktu berlakunya dana Otsus, Aceh diperkirakan akan menerima suntikan dana Rp 163 triliun. 

Sejauh ini, selama sebelas tahun dari 2008-2018, Bumi Iskandar Muda telah mendapat sekitar Rp 66,5 triliun dari Pusat. Sementara pada 2019, Aceh mendapat kucuran dana otsus sebesar Rp 8,357 triliun. (me/dbs)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda