JKA Milik Semua Masyarakat Aceh
Font: Ukuran: - +
Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan juga Peneliti The Aceh Institute, Muazzinah Yacob B.Sc, MAP. [Foto: For Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Aceh bakal menghentikan pembayaran premi kesehatan 2,1 juta masyarakat mulai bulan depan. Premi warga tersebut selama ini ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Dosen UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan juga Peneliti The Aceh Institute, Muazzinah Yacob B.Sc, MAP mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), pasal 224 yang mengamanatkan bahwa seluruh masyarakat Aceh harus mendapatkan akses yang sama terhadap layanan kesehatan.
Amanat UUPA tersebut tentunya untuk terjamin adanya pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tanpa pembatasan kategori apapun. Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan jaminan bagi masyarakat Aceh sebagai peserta BPJS yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Aceh.
"Menurut data Dinkes Aceh tahun 2020 terdapat 2.090.660 jiwa yang ditanggung. Sejak April 2022 nanti dana JKA dihentikan bagi warga mampu. Jikapun alasan dihentikan karena selama ini JKA menanggung premi masyarakat yang relatif mampu sedangkan masyarakat miskin sudah ditanggung melalui program JKN-KIS maka perlu dijelaksan secara rinci bagaimana kategori yang dikatakan relatif mampu," sebutnya.
Kemudian, Dirinya menyampaikan, mengingat angka kemiskinan Aceh yang tinggi akan sangat berdampak juga dari kebijakan menghentikan JKA ini, perlu sosialisasi secara masif kepada masyarakat yang nantinya ketika perlu pelayanan kesehatan jangan sampai terganggu karena perihal administrasi.
"Pemerintah Aceh sesegera mungkin harus menyampaikan tentang data berapa jumlah warga mampu yang dihentikan JKA nya, kemudian bagaimana cara pindah ke JKN-KIS, dimana dan berapa lama prosesnya," tukasnya.
"Namun dalam proses perpindahan tersebut pelayanan kesehatan juga harus berjalan sebagaimana mestinya supaya pelayanan publik Aceh tetap baik," pungkasnya. []