kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jika Tak Ada Solusi, Syakya: Pecat Kepala DKP Aceh dan Kepala UPTD Lampulo

Jika Tak Ada Solusi, Syakya: Pecat Kepala DKP Aceh dan Kepala UPTD Lampulo

Jum`at, 10 Desember 2021 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fatur

Syakya Meirizal. [Foto: Dialeksis/Tangkapan Layar]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Demo Para pedagang ikan di Pasar Al-Mahirah didepan Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh menuntut agar menertibkan para penjual ikan eceran di TPI Lampulo.

Aksi unjuk rasa itu masih dilakukan sampai hari ini dengan berjualan di depan Kantor DKP Aceh. Permasalahan dimula dari sebuah kesepakatan antara DKP Aceh dan para pedagang ikan, yang dimana inti daripada kesepakatan itu agar pihak DKP Aceh untuk menertibkan para penjual ikan ilegal di kawasan TPI Lampulo dan mengatur prosesi transaksi atau jual beli ikan di kawasan Lampulo.

Salah satu pedagang yang ikut dalam demo, Samsul Bahri mengatakan pihaknya ingin tuntutan balik terhadap apa yang terjadi atau yang disepakati sebelumnya, yaitu penertiban terhadap penjual eceran di TPI Lampulo.

“Tapi sampai sekarang kesepakatan itu belum dipenuhi oleh Dinas terkait,” ucapnya saat diwawancara wartawan, Selasa (7/12/2021).

Dirinya mengatakan, sampai saat ini penjual ikan eceran di Lampulo itu masih ada. “Disini hasil kesepakatan, bahwa penjual eceran di Lampulo (Pedagang ikan liar) itu harus ditertibkan, namun sampai saat ini masih ada,” sebutnya.

Lanjutnya, Samsul juga mengatakan, untuk aturan jualannya itu para pedagang eceran di Lampulo itu harus menjual ikannya minimal 5 Kg.

“Jualnya harus 5 Kg, bukan 1 Kg, tapi ini masih ada yang jualan seperti itu,” tambahnya.

Kemudian, Dialeksis.com, menelpon secara singkat Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Lampulo Oni Kandi untuk menanyakan hal tersebut. Dirinya mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban pedagan ikan liar/eceran di TPI Lampulo.

“Kami menginginkan dermaga danTPI itu berfungsi sebagaimana fungsinya, maka karena itu kami sering melakukan penertiban pedagang eceran,” sebutnya.

Oni Kandi mengatakan, kami juga selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan aparat Kepolisian (Polsek, TNI) demi menertibkan pedagang ikan/eceran tersebut.

Berdasarkan pantauan Dialeksis.com dilokasi, Jumat (10/12/2021) sekitar 09.11 WIB, lebih kurang ada puluhan pedagang yang berjualan ikan di Pasar Al-Mahirah memindahkan barang dagangannya ke depan kantor DKP Aceh dan berjualan disana.

Dikutip dari siaran langsung Syakya Meirizal, terpantau juga banyak pembeli yang berhenti membeli ikan dilokasi tersebut.

Salah satu pedagang yang berjualan di lokasi mengatakan, “Kami tidak akan pindah dari sini samapai tuntutan kami yang telah terpampang jelas di tembok DKP Aceh dipenuhi,” lantang salah satu pedagang disitu.

Syakya Meirizal mengatakan dalam video siaran langsungnya, “Kepada Gubernur Aceh, Sekda Aceh, ini adalah pesan khusus untuk Anda berdua, untuk agar segera mencopot/dipecat Kepala DKP Aceh dan Kepala UPTD PPS Lampulo, karena tidak becus mengurus tata kelola pelabuhan perikanan Lampulo,” lantang Syakya dalam Video Siaran Langsungnya, Jumat (10/12/2021).

Sambungnya, Syakya mengatakan, jadi terhadap mereka jangan hanya sibuk memikirkan pengadaan saja. “Sedangkan masalah rakyat tidak difikirkan sama sekali, karena sekali lagi, kepada Gubernur Aceh dan Sekda Aceh untuk memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi para pedagang ikan ini, jika tidak ada solusi atau mencopot/dipecat Kepala DKP Aceh dan Kepala UPTD PPS Lampulo sama sekali, maka saya akan mengajak semua para pedagang ikan di depan kantor DKP Aceh untuk berjualan di depan kantor Gubernur Aceh,” tegasnya.

Salah satu perwakilan pedagang ikan menyampaikan aspirasi para pedagang ikan yang unjuk rasa di depan kantor DKP Aceh. [Foto: Dialeksis/Tangkapan Layar]

Adapun pernyataan dari salah satu perwakilan pedagang ikan dalam video tersebut mengatakan, sebenarnya pedagang ini tidak mau mencari kearoganan, namun meminta hak keadilan untuk para pedagang.

“Yang dimana kita sudah membuat kesepakatan bersama DKP Aceh dan para pedagang ikan beberapa bulan yang lalu. Yang isinya untuk menertibkan para pedagang ikan di TPI Lampulo dan grosir untuk menjual ikan diatas 5 Kg, jika tuntutan kesepakatan ini tak dipenuhi maka para pedagang ikan akan tetap berjualan didepan kantor DKP Aceh, jika tidak sama sekali maka juga akan berpindah ke depan kantor Gubernur Aceh, selesaikan dulu permasalahan para pedagang ikan liar itu, selesaikan aturan dalam berjualan ikan untuk grosir,” pungkas salah satu perwakilan dari para pedagang ikan itu. [ftr]


Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda