Jelang Pilkada, Panwaslih Kota Banda Aceh Dorong Masyarakat Pahami Regulasi Kepemiluan
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh mendorong masyarakat paham regulasi (aturan) kepemiluan dan terlibat dalam pengawasan Pemilu terutama jelang Pilkada Aceh 2022 mendatang.
"Kita juga terus bekerja keras mensosialisasikan regulasi kepemiluan kepada masyarakat. Kita berharap masyarakat banyak terlibat soal pengawasan ini," kata Ketua Panwaslih Kota Banda, Afrida kepada Dialeksis.com, Rabu (29/1/2020).
Pengalaman Pemilu 2019 lalu, Afrida berujar ada dua kasus pelanggaran pidana inkrah pengadilan. Hasil dari pemeriksaan terungkap bahwa kasus ini terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap UU Pemilu mengenai regulasi yang mengatur tindakan dan hukum bagi pelanggar.
"Kita juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Banda Aceh terkait penanganan dugaan tindak pidana Pemilu selama ini," ungkap Afrida usai penyerahan piagam penghargaan kepada Kejari Kota Banda Aceh.
"Kejari Banda Aceh merupakan salah satu mitra kerja Panwaslih di sentra penegakan hukum terpadu dalam menindaklanjuti temuan atau laporan penanganan dugaan tindak pidana Pemilu," pungkas Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh itu.
Selain menyerahkan piagam penghargaan, Panwaslih Kota Banda Aceh juga menyerahkan buku hasil kerja berjudul "Potret Pengawasan Pemilu di Ibukota Serambi Mekah" kepada Kejari Kota Banda Aceh.