kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jangan Khianati Pemekaran Daerah Baru

Jangan Khianati Pemekaran Daerah Baru

Senin, 05 April 2021 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Foto: Istimewa


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Praktisi Hukum dan Pemerhati Tatakelola Pemerintahan Daerah, J Kamal Farza, SH, MH, mendukung rencana pemekaran 6 daerah kabupaten/kota baru di Aceh

Masih menurutnya, banyak faedah dari pemekaran daerah baru tersebut, antara lain adanya perbaikan infrastruktur daerah terutama panjang ruas dan kualitas jalan, pengembangan kota dan kawasan dan mendekatkan alur kendali pemerintahan dengan masyarakat dan sumber masalah. “Pemekaran daerah minimal akan membawa perbaikan dan pembangunan infrastuktur daerah,” ujarnya.

Pemekaran, lanjutnya, harusnya akan adabpeningkatan layanan masyarakat sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah hasil pemekaran. “Walau pun kenyataan di Aceh masih sebaliknya, makin mekar daerah penduduk miskin pun makin mekar,” imbuh Kamal.

Masyarakat dan lembaga non pemerintah juga harus mewaspadai dampak Buruk pemekaran daerah baru. “Selain rentan korupsi, pemekaran wilayah baru juga dapat memicu munculnya bentuk-bentuk konflik sosial dan berbagai macam masalah sosial.”

Karena itu sarannya, sebelum daerah itu dimekarkan, harus ada kesepakatan sosial untuk mendesain daerah baru tersebut. “Elemen pemerintah, tokoh masyarakat dan organisasi non pemerintah duduk bersama, untuk mendesain tata kelola pemerintah daerah baru tersebut, membuat semacam aturan yang mengatur gimana daerah baru itu dikelola.” 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda