Beranda / Berita / Aceh / Safrizal Dirjen Adwil: Usulan Pemekaran Kabupaten di Aceh Bisa Dibatalkan Jika Tidak Layak

Safrizal Dirjen Adwil: Usulan Pemekaran Kabupaten di Aceh Bisa Dibatalkan Jika Tidak Layak

Senin, 05 April 2021 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. Safrizal Z.A., M.Si, Foto: Istimewa


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Lima Kabupaten di Provinsi Aceh saat ini dikabarkan sedang mengusul daerah otonomi  (Otonomi baru) baru. Berdasarkan usulan Komite I DPD RI ditandatangani Fachrul Razi, MIP selaku ketua komite. 

Merespon hal ini, dialeksis menghubungi Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. Safrizal Z.A., M.Si, mengatakan berdasarkan data validasi update calon daerah otonomi baru provinsi Aceh yang sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri ada lima Kabupaten. 

"Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Simeulu, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Utara,"kata Dr. Drs. Safrizal Z.A., M.Si,  Senin (5/4/2021) menjawab Dialeksis.com dari Jakarta.

Ia menambahkan memang beberapa usulan ini telah diajukan kepada Kemendagri. Sebagai sebuah usulan tentu saja hak pemda dan masyarakat, namun penanganan usulan tetap pada koridor desartada (desain besar penataan daerah) yang diatur melalui Peraturan Pemerintah yg masih dalam bentuk rancangan.  

"Dari fungsi kewilayahan nanti Ditjen Adwil akan memberikan telahaan kewilayahan terhadap usulan dari masyakakat atau pemda."Saat ini memang masih menunggu, karena situasi belum memungkinkan karena berbagai aspek,"sebutnya.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. Safrizal Z.A., M.Si,  menjelaskan apapun bisa terjadi. Bisa jadi ketika di evaluasi hasilnya tidak layak dari yang diusulkan itu bisa dibatalkan.

"Berpijak pada kajian atau riset apakah sebuah daerah layak atau tidak layak berdasarkan indikator dan kriteria yang dibangun  sebagaimana diatur dalam PP penataan daerah ( masih diajukan ke pimpinan),"jelasnya.

 Berikut data validasi update calon daerah otonomi baru provinsi Aceh yang sudah masuk ke Kementerian Dalam Negeri 

Kabupaten Aceh Selatan usulan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Aceh Selatan Jaya. Kabupaten Simeulu CDOB Kabupaten Kepulauan Selaut Besar, Kabupaten Aceh Besar CDOB Kabupaten Aceh Raya, Kabupaten Aceh Barat CDOB Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Utara CDOB Kota Panton, Kabupaten Aceh Utara CDOB Kabupaten Aceh Malaka. (Fajri Bugak) 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda