Jum`at, 09 Oktober 2026
Beranda / Berita / Aceh / Jalan Panjang Mawardi Siregar Mencari Keadilan, dari Pemberhentian hingga Menang Kasasi

Jalan Panjang Mawardi Siregar Mencari Keadilan, dari Pemberhentian hingga Menang Kasasi

Jum`at, 09 Oktober 2026 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Gedung rektorat IAIN Langsa. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Langsa - Sebuah keputusan pemberhentian pada Oktober 2024 membawa Dr. Mawardi Siregar, M.A., menempuh perjalanan panjang di pengadilan. Untuk memperjuangkan pemulihan kedudukannya sebagai Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah (FUAD) IAIN Langsa, ia menghadapi proses hukum yang bergulir dari Banda Aceh, berlanjut ke Medan, hingga Mahkamah Agung.

Perjalanan itu memperoleh hasil ketika Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Rektor IAIN Langsa melalui Putusan Nomor 144 K/TUN/2026, tanggal 27 Juli 2026. Sebagaimana diberitakan Liputan Gampong News, putusan tersebut mempertahankan hasil dua tingkat peradilan sebelumnya yang memenangkan Mawardi.

Sengketa bermula dari Keputusan Rektor IAIN Langsa Nomor 788 Tahun 2024, tertanggal 14 Oktober 2024. Keputusan itu mengangkat Dr. T. Wildan, M.A., sebagai Dekan FUAD sekaligus memberhentikan Mawardi dari jabatan yang sama.

Mawardi memilih menggugat keputusan tersebut. Dengan pendampingan tim kuasa hukum, ia membawa persoalan pemberhentiannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Gugatan itu tercatat dalam perkara Nomor 1/G/2025/PTUN.BNA. Jabatan yang diperjuangkannya merupakan amanah untuk periode 2023–2027.

Pada 21 Mei 2025, perjuangan tersebut mencapai titik penting. PTUN Banda Aceh mengabulkan gugatannya. Dalam pemberitaan DIALEKSIS.COM mengenai putusan itu, keputusan pemberhentian Mawardi disebut dinilai cacat secara prosedural dan substansial serta bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

Pengadilan memerintahkan pencabutan keputusan yang disengketakan serta rehabilitasi kedudukan Mawardi. Dengan demikian, tuntutannya memperoleh pengakuan melalui putusan pengadilan tingkat pertama.

“Putusan ini memberikan keadilan kepada klien kami,” ujar Fadjri, S.H., kuasa hukum Mawardi, sebagaimana dikutip AcehHitz dalam pemberitaan 21 Mei 2025.

Tim pendamping Mawardi terdiri atas Fadjri, Hermanto, Murtadha, dan Astrid Miranti. Saat itu, mereka menyatakan akan mengawal pelaksanaan putusan sampai pemulihan kedudukan kliennya terlaksana.

Namun, kemenangan di Banda Aceh belum mengakhiri sengketa. Rektor IAIN Langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, M.A., menempuh banding.

Kepada media pada 24 Mei 2025, rektor menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari putusan dan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Ia menyatakan persoalan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab kepemimpinan serta menekankan pentingnya menjaga pelayanan akademik tetap berjalan normal.

Proses kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Pada 25 September 2025, pengadilan tingkat banding menguatkan putusan PTUN Banda Aceh. Upaya rektor mengubah hasil perkara melalui banding tidak berhasil.

Sengketa selanjutnya mencapai Mahkamah Agung. Penolakan kasasi pada 27 Juli 2026 menjadi kemenangan berikutnya bagi Mawardi, sekitar 21 bulan setelah keputusan pemberhentiannya diterbitkan.

Setelah putusan kasasi, perhatian beralih kepada pelaksanaannya. Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa, H. A. Muthallib Ibrahim, pada 31 Agustus 2026 mendesak rektor segera memulihkan jabatan Mawardi. Ia menilai pelaksanaan putusan merupakan bagian dari kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab tata kelola lembaga.

Pihak rektor kemudian menyampaikan sikap terhadap hasil kasasi tersebut. Dalam pemberitaan Modus Aceh pada 15 September 2026, Ismail Fahmi menyatakan:

“Setelah adanya putusan kasasi, IAIN Langsa menghormati dan tunduk pada putusan Mahkamah Agung serta akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Rektor juga menyatakan bahwa pengajuan banding merupakan hak hukum institusi. Ia menyebut putusan pengadilan sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat telaah hukum, verifikasi administrasi, serta mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan kampus.

Rangkaian perkara ini memperlihatkan panjangnya jalan yang ditempuh Mawardi untuk menguji keputusan pemberhentiannya. Dari gugatan tingkat pertama hingga kasasi, kedudukannya sebagai penggugat bertahan melalui proses peradilan.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI