Beranda / Berita / Aceh / Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APE di Aceh Tengah

Jaksa Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan APE di Aceh Tengah

Rabu, 31 Mei 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Takengon- Setelah melalui proses yang panjang mulai dari mengumpul bahan, meminta keterangan saksi dan kemudian melakukan gelar perkara, ahirnya pihak Kejaksaan Negeri Takengon (Kejari), menetapkan tiga tersangka pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE).

Pengadaan untuk Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) se-Kabupaten Aceh Tengah, tahun anggaran 2019 ditemukan adanya kerugian negara mencapai Rp 1 miliar lebih.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Takengon (Kajari), Yovandi Yazid, SH, dalam penjelasanya kepada media menyebutkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 1.064.686.940.

Dijelaskan Kajari, ada dua paket proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) untuk APE yang diperuntukan bagi TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah dananya mencapai Rp. 2.476.850.000. Untuk pengadaan APE di luar TK/PAUD se-Kabupaten Aceh Tengah dananya Rp. 2.472.500.000,-.

Dari paket kegiatan ini, hasil audit BPBK mengalami kerugian negara dalam pengadaan alat permainan TK dan PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019 mencapai Rp 1.064.686.948.

Pihak penyidik jelas Kejari, sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, mereka adalah AS, yang merupakan Direktur Perusahaan, MJ Direktur Perusahaan, dan RUS Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.

Apakah berpeluang ada tersangka lainya? dalam perkembangan penanganan perkara ini, kemungkinan adanya penetapan tersangka baru tidak, tergantung perkembangan dan kelengakapan alat bukti, apa ada atau tidaknya tersangka lainya, jelas Kajari.

Para tersangka dalam kasus ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk mempercepat dan mempermudah proses penyidikan hingga sampai di gelar di persidangan pengadilan Tipikor, Kajari meminta para para tersangka dan pihak-pihak terkait bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang jujur guna kelancaran proses pengungkapan kasus ini.

Dalam mengungkapkan kasus ini, pihak penyidik selain sudah mengumpulkan barang bukti, meminta keterangan pihak terkait, juga sudah meminta keterangan ratusan saksi dari para penerima manfaat kegiatan ini, khusus kepala TK dan PAUD se Aceh Tengah.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda