Jaksa Tahan 3 Tersangka Tipikor Ganti Rugi PLTA Peusangan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Baga
DIALEKSIS.COM| Takengon- Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menahan 3 tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketiga tersangka, mantan reje (kepala Kampung Pendere), Sekretaris dan bendahara, ditahan Senin (17/1/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid, SH., MH yang didampingi Kasi Intelijen, Muhammad Jeki, S.H. dalam keterangan Pers menyebutkan, ketiga tersangka terbukti menyalahgunakan uang ganti rugi pembebasan lahan/aset Kampung Pendere Saril.
Ketiganya telah mengakibatkan kerugian negera berdasarkan hasil pemeriksaan/audit Inspektorat Aceh Tengah, senilai Rp. 809.776.000. Uang tersebut merupakan uang desa yang bersumber dari ganti rugi terkena proyek PLTA Puesangan.
Ketiga tersangka: Hrd, 58, kini bekerja sebagai petani sebelumnya merupakan reje (kepala Kampung) Pendere Saril, Kecamatan Bebesen, Aceh Tengah. BSA, 54, bendahara/Kaur Umum Kampung Pendere dan KRM, 50, merupakan Banta (sekretaris) Kampung Pendere.
Menurut Jaksa, pada tahun 2020 di Kampung Pendere Saril Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, ada Aset Kampungnya yang terkena ganti rugi proyek PLTA Peusangan.
Pertama, versil 3.A berupa lapangan voli dan sumur dengan nilai ganti rugi sebesar Rp. 428.683.868. Kemudian ganti rugi pondok pengajian senilai Rp. 20.683.242. kedua ganti rugi itu dibayarkan pihak PT. PLN Persero ke rekening BNI Syariah atas nama Kampung Pendere Saril.
Selain uang ganti rugi kedua versil aset tersebut, di dalam BNI Syariah kampung itu, terdapat juga uang sebesar Rp. 40.000.000, yang ditransfer orang lain. Karena kelebihan uang bayar lahan / aset milik Abdul Kadir, yang sebahagian dinilai sebagai lahan Polindes milik Kampung Pendere Saril Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.
Dengan demikian uang dalam rekening atas nama Kampung Pendere Saril menjadi Rp. 489.367.110. Uang dalam rekening BNI Syariah itu, 23 April 2021 tersisa Rp. 567.110, karena telah dicairkan reje kampung, bersama bendahara.
Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Sementara di rekening lainya atas nama sekretaris kampung, senilai Rp. 321.882.782, juga telah dicairkan bersama sama (reje, sekretaris dan bendahara). Peruntukanya tidak sesuai, digunakan untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan/audit Inspektorat Aceh Tengah, ditemukan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka senilai Rp. 809.776.000, jelas Yovandi Yazid.
Pihak jaksa yang menangani perkara ini sudah meminta keterangan 19 orang saksi, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, jelas Jaksa.
Tersangka ditahan, pihak penyidik mengkhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak tanggal 17 Januari 2022 s/d 05 Februari 2022 dititipkan sementara di Rutan Kelas IIB Takengon.
Demikan penjelasan Pres Kejari Takengon, sehubungan dengan penahanan tiga tersangka korupsi uang ganti rugi terkena proyek PLTA Peusangan.