Jaksa Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi PT BPRS Kota Juang
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Kajari Bireuen Munawal Hadi didampingi Kasie Pidsus Siara Nedy dan Kasie Intel Abdi Fikri saat konferensi pers, Rabu (1/11/2023), terkait penahanan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di PT BPRS Kota Juang. [Foto: dok. Kejari Bireuen]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 s/d 2021 Pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.
Tiga terduga pelaku tindak pidana korupsi penyertaan modal PT BPRS Kota Juang yang ditetapkan tersangka yaitu, Z selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 saat ini menjabat sebagai Asisten 3 Sekdakab Bireuen.
Kemudian,. Y selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang dan KH selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Munawal Hadi SH.MH menjelaskan penetapan ketiga tersangka ditemukan perbuatan melawan hukum berdasarkan sejumlah alat bukti dan barang bukti
"Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tiga orang tersangka menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1.078.840.999,69 (satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan rupiah enam puluh Sembilan sen) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh," kata Munawal Hadi kepada wartawan, Rabu (1/11/2023) pada konferensi pers di Aula Kajari Bireuen kawasan Cot Gapu, Kota Juang.
Kajari Bireuen Munawal Hadi menjelaskan proses penyertaan modal PT Bank BPRS Kota Juang, dilakukan pada tahun 2019 dan 2021 Pemerintah Kabupaten Bireuen memberikan dana penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang sebagai bentuk investasi yang mana PT. BPRS Kota Juang merupakan BUMD Kabupaten Bireuen dengan Penyertaan Modal tersebut bertujuan untuk modal kegiatan usaha dalam bentuk “pembiayaan".
"Dengan masing-masing dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bireuen pada tahun 2019 sebesar Rp 1.000.000.000 dan tahun 2021 sebesar Rp. 500.000.000 yang bersumber dari dana APBK Bireuen," bebernya.
Kemudian tersangka (Z) selaku Kepala BPKD Kabupaten Bireuen sekaligus Wakil Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen Tahun Anggaran 2019 dan Tahun Anggaran 2021 serta selaku Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) yang menjadi Pengelola Investasi Daerah telah mengusulkan dan mencairkan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Tahun 2019 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) pada PT BPRS Kota Juang yang kemudian dilanjutkan pada tahun 2021 sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
"Pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan aturan investasi pemerintah daerah pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah, dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah," sebut Munawal Hadi didampingi Kasie Pidsus Siara Nedy SH, dan Kasie Intel Abdi Fikri SH MH
Sedangkan, tersangka Y selaku Direktur Utama PT BPRS Kota Juang mempermudah pembiayaan dengan tetap menyetujui setiap pembiayaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan Syariah. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Kemudian, tersangka KH selaku Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Bireuen sekaligus sebagai Pembina PT BPRS Kota Juang mengkondisikan pembiayaan di BPRS Kota Juang untuk kelompok petani porang fiktif yang mana sebagian besar uang tersebut digunakan oleh Tersangka KH untuk kepentingan pribadi.
"Perbuatan tersangka Z, Y dan KH telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," sebut Kajari Bireuen.
Untuk saat ini ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Klas II Bireuen selama 20 hari ke depan. Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap para tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP bahwa dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih.
"Dalam perkembangan penanganan perkara, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik Kejari Bireuen menetapkan tersangka korupsi lainnya di kasus PT BPRS Kota Juang berdasarkan alat bukti baru," demikian disampaikan Kajari Bireuen Munawal Hadi. [FAJ]