Beranda / Berita / Aceh / Jaksa Kembali Segel Aset Hasil Korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe

Jaksa Kembali Segel Aset Hasil Korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe

Jum`at, 23 Juni 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Proses penyegelan aset berupa rumah milik tersangka kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe, dilakukan oleh Penyidik Kejari Lhokseumawe. Pada Jumat (23/6/2023). [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, kembali melakukan penyegelan empat aset milik eks Dirut PT RS Arun, Hariadi.

Masing - masing aset tersebut yakni berupa satu unit rumah terletak di Kompleks Asia Residen, Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, dibeli tersangka dengan harga Rp 450 juta sertifikat atas nama istri ketiganya berinisial BL.

Berikutnya, dua ruko di Kawasan Cunda, Lhokseumawe yang dibelinya atas nama dua anak laki-laki tersangka Hariadi inisial Rf dan Yd. Aset berikutnya satu bidang tanah dibeli Hariadi tahun 2022, sertifikat atas nama anak perempuannya berinisial DA, saat ini putri tersangka Hariadi berprofesi sebagai dokter.

Aset itu disita oleh Jaksa guna kepentingan penyelidikan lanjutan kasus korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022 Mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 44 miliar.

“Plang penyitaan kita pasang sekitar pukul 15.40 wib. Penyegelan barang bukti ini diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi Rumah Sakit Arun Lhokseumawe,” Kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, kepada Dialeksis.com Jumat (23/6/2023) sore.

Kata dia, sebelumnya penyidik juga sudah disita dua unit mobil dan dua unit sepeda motor dan uang tunai dari tersangka H.

Saat ini tersangka H masih ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon karena terlibat kasus korupsi.

“Selain barang bukti penyidik juga sudah memeriksa memeriksa 28 Saksi dan 2 Saksi Ahli,” katanya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda