Jaksa Agung Tunjuk Bambang Bachtiar Sebagai Kajati Aceh yang Baru
Font: Ukuran: - +
Reporter : Zakir
Foto: Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin kembali merotasi sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mutasi jabatan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia.
Salah satu pejabat yang dimutasi adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Dilihat Dialeksis.com dari SK yang beredar, Sabtu (19/2/2022), jabatan Kajati Aceh kini dijabat oleh Bambang Bachtiar.
Bambang Bachtiar sebelumnya menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sementara Kajati Aceh yang lama, Muhammad Yusuf kini mengemban jabatan baru sebagai Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bida Pengawasan Kejaksaan Agung RI di Jakarta.
SK itu ditandatangani oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin pada Jumat (18/2/2022). [Zakir]
- Wakil Jaksa Agung RI: Berikan Pelayanan Kepada Masyarakat dengan Baik dan Adil
- Dua Tersangka Korupsi Dana Tabungan Perumahan Angkatan Darat akan Segera Diadili
- Surati Kejagung RI, GeRAK Minta Kinerja Kejari Banda Aceh Dievaluasi
- Jaksa Agung Minta Kajati-Kajari Tidak Bermain Proyek, MaTA: Harus Ada Sanksi Tegas