kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Jadi Temuan BPK, Kelebihan Pembayaran TPP Sekda Aceh Tamiang Rp141 Juta Sudah Dikembalikan

Jadi Temuan BPK, Kelebihan Pembayaran TPP Sekda Aceh Tamiang Rp141 Juta Sudah Dikembalikan

Senin, 21 Juni 2021 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

Plt Kepala Inspektorant Aceh Tamiang, Drs. Abdullah [Dok. Hendra Vramenia]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pengawai (TPP) Sekda Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2020

Temuan kelebihan pembayaran itu sebesar Rp 141.556.957,00  dan sudah dikembalikan oleh Sekda Basyaruddin ke kas Daerah. "Sudah dikembalikan 100 persen yang menjadi temuan BPK sebesar Rp Rp 141.556.957,00 pada tanggal 11 Juni 2021 ke kas daerah," kata Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Abdullah kepada Dialeksis.com, Senin (21/6/2021).

Sementara itu, mantan Sekda Aceh Tamiang, Basyaruddin yang dikonfirmasi Dialeksis.com via seluler  membenarkan dirinya sudah mengembalikan kelebihan pembayaran TPP yang menjadi temuan BPK Aceh Tamiang tahun 2020 sebesar Rp 141 Juta. 

"Setelah menerima surat dari Bupati Aceh Tamiang terkait kelebihan bayar TPP Sekda berdasarkan LHP BPK Tahun 2020, ia langsung menyetorkan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah pada tanggal 11 Juni 2021," jelas Basyaruddin. 

Diberitakan sebelumnya,dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2020 mengungkap pembayaran tambahan penghasilan pengawai (TPP) Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2020 tidak sesuai ketentuan. Termasuk pembayaran TPP kepada Kepala Dinas/Badan, Kepala Sekretariat Keistimewaan Aceh, Camat dan Sekretaris Dewan tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Selain itu, dalam LHP tersebut, BPK menyebutkan adanya kelebihan pembayaran TPP Tahun 2020 berdasarkan pertimbangan objektif lainnya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dan Inspektur (Kepala Inspektorat) sebesar Rp 174.190.668,00,-.

Dalam point selanjutnya, BPK memerintahkan Sekda dan Kepala Inspektorat untuk menyetorkan selisih TPP Tahun Anggaran 2020 berdasarkan pertimbangan objektif lainnya masing-masing sebesar Rp141.556.956,- dan Rp 32.633.712,00. (MHV)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda