Beranda / Berita / Aceh / Jadi Pengedar Sabu, Ibu Rumah Tangga Asal Aceh Tamiang Ini Ditangkap Polisi

Jadi Pengedar Sabu, Ibu Rumah Tangga Asal Aceh Tamiang Ini Ditangkap Polisi

Sabtu, 27 Juni 2020 07:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial ST (40) warga Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, ditangkap personil Satres Narkoba Polres setempat, dalam sebuah rumah di Dusun Bangka Kampung Kuala Pusung Kapal Kecamatan Seruway, Kamis (25/6/2020) sore. 

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasubag Humas Ipda Safrizal kepada Wartawan, Jumat (26/6/2020) mengatakan penangkapan terhadap ST berawal dari informasi masyarakat setempat yang resah terhadap aktivitas yang dilakukan ST. "Mendapat laporan itu, personil Satresnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang di informasikan," katanya. 

Setelah tiba dilokasi dan dilakukan pengintaian beberapa saat, kata Safrizal, petugas melihat target yang sebelumnya telah dijelaskan ciri-cirinya oleh informan. Petugas pun langsung menangkapnya. 

"Saat dilakukan penggeledahan badan terhadapnya, polisi berhasil menemukan satu bungkus Sabu di dalam saku celana ST," katanya. 

Tidak sampai disitu, petugas pun meminta ST agar menunjukkan barang bukti lainnya. Selanjutnya wanita itu pun kembali mengambil sisa barang bukti lainnya, yang diselipkan di baju dalam. 

"Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 18 bungkus narkotika jenis sabu siap edar seberat kurang lebih 1.76 gram," jelas Safrizal.

Kepada polisi, tersangka ST mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya, yang didapat dari temannya berinisial A.  Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti kini telah di amankan di Mapolres Aceh Tamiang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (MHV)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI