kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Isu Pj Gubernur Aceh Diganti, Apa Mungkin?

Isu Pj Gubernur Aceh Diganti, Apa Mungkin?

Jum`at, 08 Maret 2024 12:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga


Aryos Nivada, Dosen FISIP Universitas Syiah Kuala. Foto: net


DIALEKSIS. COM | Aceh - Suasana perpolitikan di Aceh mulai panas. Isu penggantian Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki terus mengelinding dan mulai menjadi perbincangan publik.

Kelompok tertentu sengaja menghembuskan isu pengantian Pj Gubernur Aceh, sehingga membuat situasi kurang kondusif. Dawa-dawi dengan munculnya pandangan yang berbeda soal penetapan APBA 2024, salah satu pemantik isu upaya penggantian Pj Gubernur.

Apa daftar kesalahan Pj Gubernur sehingga dia diupayakan untuk digantikan oleh kelompok tertentu. Mudahkan mengantikan seorang Pj yang ditunjuk Presiden melalui Mendagri? 

Dialeksis.com meminta tanggapan Pengamat Politik dan Keamanan Aceh, Aryos Nivada, Jumat (08/3/2024, soal hangatnya isu penggantian Pj Gubernur Aceh dan peluang penggantian itu.

Menurut Aryos Nivada, Dosen FISIP Universitas Syiah Kuala, yang juga Pendiri Jaringan Survei Inisiatif, menjelaskan, ada point penting yang harus diingat semua pihak bahwa PJ Gubernur ditunjuk oleh Presiden dan dia bertanggungjawab kepada Presiden selalu pihak yang diberikan mandat. 

“Selama ini setiap berkala per tiga bulan sekali Pj gubernur seluruh provinsi memberikan laporan kepada kemendagri. Jadi pastinya presiden sebelum memutuskan segala sesuatu akan meminta pertimbangan kepada kemendagri,” jelasnya.

Menurut Aryos, jika tidak menemukan hal hal yang tidak sesuai arahan kebijakan dan melanggar hukum, bahkan hal subtansial lainnya seperti korupsi, melanggar hukum berat atau sakit. Jika tidak memenuhi unsur tersebut, maka tidak ada alasan untuk mengganti Pj Gubernur.

Aryos yang mengikuti perkembangan dilapangan tentang hingar bingar usulan penggantian Pj Gubernur Aceh ini menilai, Kalau mau jujur memberikan penilaian, tracking banyak capaian pj gubernur Aceh secara objektif harus diakui membuahkan hasil.

Misalkan, kata pengamat politik ini, Pj Gubernur berhasil menurunkan angka inflansi, stunting, bahkan sukses menjalankan Pemilu 2024. Bahkan banyak pengakuan dari Kemendagri dan institusi lainnya memberikan apresiasi terhadap kinerja Pj gubernur Aceh.

“Kalau tidak menemukan daftar kesalahan Pj Gubernur Aceh seperti korupsi berat, melanggar hukum berat atau sakit. Bila unsur tersebut tidak terpenuhi, maka tidak ada alasan untuk menggantikan Pj Gubernur yang setiap triwulan membuat laporan kepada pemberi mandat,” jelasnya.

Jika tidak memenuhi unsur tersebut, maka tidak ada alasan untuk mengganti Pj Gubernur. Untuk itu sehubungan dengan isu penggantian PJ Gubernur, haruslah melihat persoalan secara obyektif, bukan mengedepankan kepentingan kelompok atau pribadi, jelas Aryos.

Namun menurut Aryos  bisa saja terjadi jika kekuatan politik terlalu besar intervensi mencopot Ahmad Marzuki sebagai pj gubernur Aceh. Tentunya bukan kerja mudah membuat konsolidasi dan mempengaruhi presiden.

"Itu harus jelas siapa orang yang mampu mempengaruhi presiden, tentunya presiden tidak begitu saja mudah mempercayai informasi tanpa kejelasan data yang valid," ungkapnya.

Mengakhir pendapatnya Aryos menyatakan kalau pun ada pusat akan ambil jalan tengah mencari sosok yang tepat dan layak guna,  membuat stabilitas politik dan pemerintah di Provinsi Aceh harmoni dan stabil. Intinya semua tergantung di tangan presiden memutuskan dan menentukan lanjut atau tidak lanjut sosok Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki. 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda