Beranda / Berita / Aceh / Irwandi Yusuf Diperiksa Lagi KPK Terkait Gratifikasi Rp 32 M

Irwandi Yusuf Diperiksa Lagi KPK Terkait Gratifikasi Rp 32 M

Kamis, 16 Februari 2023 13:33 WIB

Font: Ukuran: - +

Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Kamis  (16/2/2023). 

Irwandi Yusuf diperiksa terkait kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Panglima GAM, Izil Azhar

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh untuk tersangka IA," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi DIALEKSIS.COM, Kamis (16/2/2023).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc. Gubernur Provinsi Aceh Periode 2007-2012 dan Periode 2017-2022," kata  Ali Fikri.

KPK belum memerinci soal materi pemeriksaan kepada Irwandi. Namun, Ali mengatakan Irwandi telah memenuhi panggilan dan tengah diperiksa penyidik.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda