Peryataan itu disampaikan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat mengumumkan status Irwandi Yusuf sebagai tersangka kasus suap.
"Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).
Pemberian itu disebut terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018. Menurut Basaria, Ahmadi berperan sebagai perantara.(j)