Beranda / Berita / Aceh / Irwandi Bisa Bebas

Irwandi Bisa Bebas

Selasa, 18 Desember 2018 15:59 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pengacara Senior Aceh, Kamaruddin Komar SH Selasa (18/12) siang kepada Dialeksis Media menyakini Irwandi Yusuf bisa bebas dari dakwaan Jaksa KPK.

"Saksi - saksi sebagai alat bukti yang dihadirkan ke pengadilan meringankan Irwandi, sejauh ini tidak ada dakwaan jaksa yang berhasil dibuktikan, tidak ada uang yang diterima oleh Irwandi," ungkap Kamaruddin.

Sebagai Pengacara, Kamaruddin mengaku membaca sangat teliti dakwaan terhadap Irwandi, selain juga mengikuti proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Dakwaan Jaksa KPK disebutkan Kamaruddin sangat lemah, "lepas dari dakwaan itu, hakim punya pemahaman sendiri, kita berharap yang terbaik bagi pemimpin Aceh," sebut Kamaruddin.

Sementara dakwan Jaksa KPK yang harus dibuktikan di hadapan Hakim adalah Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua

Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan kedua Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dan ketiga Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Persidangan Irwandi sudah berlangsung sebanyak 4 kali, sejak pertama dilakukan Senin, 26 November 2018 dengan agenda sidang perdana, Senin, 3 Desember 2018, sidang saksi JPU, Senin 10 Desember 2018 pemeriksaan saksi JPU, dan pada Senin, 17 Desember 2018 pemeriksaan saksi JPU. (j)

Baca Juga : Berapa Tahun Irwandi Yusuf

Keyword:


Editor :
Jaka Rasyid

riset-JSI
Komentar Anda