Irmawan Harapkan Itjen PUPR dan Dirjen Bina Konstruksi Bisa Atasi Masalah Tender Jalan di Aceh Tengah
Font: Ukuran: - +
Anggota Komisi V DPR RI asal Aceh, Irmawan. [Foto: dpr.go.id]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Anggota Komisi V DPR RI, Irmawan menyoroti soal proses tender pembangunan jalan Geumpang-Pameu, yang memhubungkan Aceh Tengah-Pidie.
Dikatakan, pemenangan tender proyek pembangunan jalan itu masih banyak persoalan, dimana masih ada syarat-syarat yang tidak terpenuhi.
Menurutnya, pada pelaksanaan, pihak kelompok kerja (Pokja) Aceh memenangkan PT Pramen Prima Mandiri sebagai pemenang tender tersebut.
Menurut Irmawan, jika kondisi itu terus terjadi,maka dikhawatirkan akan berdampak pada pengerjaan fisik proyek pembangunan jalan Geumpang-Pameu tersebut.
“Jadi saya berharap kepada pihak Kementerian PUPR dalam hal ini Dirjen Bina Konstruksi agar segera menyelesaikan persoalan ini, sehingga di lapangan tidak terjadi bermasalah,” paparnya saat RDP yang digelar di ruang rapat Komisi V, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Anggota Dewan dari Dapil Aceh ini mengungkapkan bahwa Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasaruddin Bahar telah menyurati Inspektorat Jenderal (Itjen) PUPR terkait pemenang tender paket peningkatan struktur jalan dan pembangunan ruas Geumpang-Pameu.
Dalam surat itu, ia meminta Itjen PUPR melakukan uji forensik terhadap penawaran PT Pramen Prima Mandiri. Perusahaan itu ditetapkan sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp236,3 miliar dari HPS Rp295,4 miliar.
Dari penelusuran LPSE Kementerian PUPR, tidak ditemukan pengalaman tertinggi pekerjaan jalan dan jembatan atas nama PT Pramen Prima Mandiri.
Sehingga, lanjutnya, disimpulkan jika perusahaan terebut tidak memenuhi syarat ditetapkan sebagai pemenang tender karena tidak mencukupi dasar Kompetensi Dasar (KD) sama dengan (=) tiga kali Nilai pengalaman tertinggi (Npt).
"Saat ini di Aceh masih perang media soal pemenangan tender itu, yang dinilai banyak persoalan, banyak syarat tidak terpenuhi, tapi PT Pramen Prima Mandiri tetap dimenangkan,” kata Irmawan dihadapan Dirjen Bina Kontruksi Kementrian PUPR yang hadir saat itu.[]