kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Irawan Abdullah: Pemerintah Aceh Diminta Bangun Kerjasama dengan Bank Syariah Lainnya

Irawan Abdullah: Pemerintah Aceh Diminta Bangun Kerjasama dengan Bank Syariah Lainnya

Rabu, 24 Mei 2023 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Anggota Komisi I DPRA dari PKS Tgk. H. Irawan Abdullah, S.Ag saat ditanya wartawan terkait revisi Qanun LKS, Rabu (24/5/2023). 


DIALEKSIS.COM | Aceh - Persoalan yang terjadi pada BSI dalam beberapa waktu terakhir yang telah mengganggu layanan perbankan syariah dan membuat masyarakat Aceh sebagai nasabah terbesar BSI merasa kecewa. 

Secara ekonomi, error system juga telah menimbulkan akibat yang lebih luas. Aktivitas bisnis para pelaku usaha terganggu dan ujung-ujungnya juga berimbas pula pada kinerja perekonomian Aceh dan nasional.

Pemerintah Aceh dan DPRA berencana melakukan revisi terhadap Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai upaya menghadirkan kembali lembaga keuangan konvensional di Aceh.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRA dari PKS Tgk. H. Irawan Abdullah, S.Ag mengatakan bahwa banyak usaha masyarakat hanya terikat Bank Syariah Indonesia.

Hal ini dapat dilihat dari pembayaran minyak di SPBU di Aceh masih mengandalkan layanan Bank Syariah Indonesia.

Lebih lanjut, Irawan Abdullah menambahkan bahwa dalam layanan jual beli minyak di SPBU, sepatutnya pemerintah dan pertamina melakukan kerjasama juga dengan Bank Aceh Syariah atau bank syariah yang lain.

"Kami meminta pemerintah seperti halnya kelangkaan minyak yang ada di SPBU daerah di Aceh jangan hanya bekerja sama dengan BSI," kata Irawan kepada Dialeksis.com, Rabu (24/5/2023).

Irawan menambahkan surat mengenai revisi qanun LKS ini lebih duluan ada daripada erornya Bank Syariah Indonesia. Dalam hal ini, Sebelum Gubernur memberikan surat kepada DPRA. ada juga permintaan dari pengusaha bahwa sistem perbankan yang ada dalam bank syariah itu belum go internasional belum bisa pembiayaan ekspor dan impor. 

Solusinya bukan hanya merubah bank syariah ke konvensional, tapi bank syariah itu semuanya menyediakan keinginan itu terpenuhi walaupun membutuhkan waktu.

"Nah itu yang kita harapkan, solusinya bukan saling menyalahkan," ujarnya.

Irawan menambahkan bahwa patut diduga kondisi ini terjadi seolah-olah berulang-ulang. Mengenai revisi qanun LKS ini diulang-ulang dari tahun 2022 hingga sekarang. Dalam hal ini, menurutnya ini seolah-olah mendeskreditkan qanun LKS.

"Karena jika kita lihat dari sejarah BSi itu muncul bukan karena qanun LKS. Tapi karena itu adalah keinginan pemerintah pusat dalam proses meleburkan beberapa bank syariah Mandiri, BRI Syariah dan BNI syariah dileburkan menjadi Bank Syariah Indonesia. Itu bukan ketentuan dari Qanun LKS tapi pemerintah pusat yang membentuknya," pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda