Beranda / Berita / Aceh / PII Aceh Minta DPRA dan Pemerintah Aceh Pertimbangkan Untuk Revisi Qanun LKS

PII Aceh Minta DPRA dan Pemerintah Aceh Pertimbangkan Untuk Revisi Qanun LKS

Rabu, 24 Mei 2023 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

 Amsal Ketua Pengurus Wilayah Pelajaran Islam Indonesia (PW PII) Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Belakangan ini, Bank Syariah Indonesia (BSI) telah mengalami serangkaian masalah yang mengganggu layanan perbankan syariah, yang pada gilirannya membuat nasabah di Aceh merasa kecewa. 

Aceh yang merupakan wilayah dengan jumlah nasabah terbesar BSI, kini menghadapi dampak negatif yang merembet ke sektor ekonomi secara luas akibat gangguan dalam sistem perbankan tersebut.

Rusaknya sistem yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir di BSI telah mengecewakan banyak nasabah di Aceh. Banyak dari mereka yang mengeluhkan kesulitan dalam melakukan transaksi, penarikan dana, atau bahkan hanya mengakses rekening mereka. 

Gangguan ini telah menyebabkan ketidaknyamanan dan ketidakpastian di antara nasabah, yang mengandalkan layanan perbankan untuk kegiatan sehari-hari mereka.

Selain dampak negatif pada nasabah, persoalan ini juga berdampak secara ekonomi. Para pelaku usaha di Aceh juga menghadapi kendala dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka. 

Keterbatasan akses ke layanan perbankan yang normal telah menghambat kelancaran transaksi dan pembayaran, yang pada akhirnya mengganggu alur ekonomi di daerah ini. 

Dampaknya tidak hanya dirasakan secara lokal, tetapi juga berimbas pada kinerja perekonomian Aceh dan nasional secara keseluruhan.

Pemerintah Aceh dan DPRA berencana melakukan revisi terhadap Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai upaya menghadirkan kembali lembaga keuangan konvensional di Aceh.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Pengurus Wilayah Pelajaran Islam Indonesia (PW PII) Aceh, Amsal meminta kepada pemerintah Aceh untuk mempertimbangkan terkait revisi qanun LKS yang akan menghadirkan bank konvensional di Aceh.

Menurut Amsal, solusi dari masalah yang dialami BSI adalah perbaikan sistem di internal bank itu sendiri.

Lagi pula, kata Amsal, BSI bukanlah satu-satunya bank syariah yang ada di Indonesia. "Ada juga Bank Muamalat, BCA Syariah, Bank Danamon Syariah, dan BTN Syariah," kata Amsal kepada Dialeksis.com, Selasa (23/5/2023).

Amsal menambahkan dalam dunia perbankan, problem yang sering dihadapi adalah sering terjadi error sistem. 

Menurutnya, jika ada kerusakan dalam sistem perbankan maka harus ada antisipasi dan solusi dari kerusakan sistem agar tidak merugikan masyarakat. 

“Harusnya jika ada kendala terhadap sistem dapat terdeteksi terlebih dahulu sehingga masyarakat Aceh lebih cepat mendapatkan infomasi untuk dapat mengantisipasi hal-hal terburuk," ujarnya. 

Amsal khawatir kesalahan yang terjadi pada Bank Syariah Indonesia (BSI) memicu asumsi publik untuk pelemahan pelaksanaan syariat islam di Aceh terutbagi pihak yang tidak senang terhadap pelaksanaan syariat Islam di Aceh.

“Saya khawatirkan kesalahanan BSI ini dikambinghitamkan untuk pelemahan pelaksanaan syariah islam di Aceh Oleh pihak pihak atau lembaga tertentu yang selama ini tidak senang dengan penerapan syariah islam di Aceh," ucapnya.

Amsal mengatakan bahwa Pemerintah Aceh bersama dengan Umat Islam di Aceh telah berhasil memperjuangkan syariat Islam secara formil untuk diberlakukan di Aceh dengan bertahap sejak tahun 2003. 

Dalam hal ini, lanjutnya selaku pemangku jabatan harus mendukungnya dan menjaga amanah rakyat Aceh ini. 

"Meskipun ada kekurangan dalam implementasinya, tapi kita tetap harus mendukung dan optimis," pungkasnya. [NH]

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda