kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / IPPEMATA: DPRK Aceh Tengah Tidak Serius dalam Menyusun Qanun Kopi

IPPEMATA: DPRK Aceh Tengah Tidak Serius dalam Menyusun Qanun Kopi

Sabtu, 07 November 2020 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sutris

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sudah dipenghujung tahun 2020, namun tanda-tanda penyelesaian rancangan qanun kopi yang bertujuan untuk perlindungan dan peningkatan kualitas personalia maupun ekonomi petani kopi tidak kunjung menunjukan kemajuan dalam prosesnya. 

Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Aceh Tengah (IPPEMATA-Banda Aceh) menyesalkan hal tersebut, menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Tengah tidak berupaya serius dalam menyelesaikan rancangan qanun tersebut. 

"Kita tahu bahwa Qanun tersebut masuk dalam program legislasi prioritas kabupaten aceh tengah pada tahun 2020, namun pada faktanya sekarang sudah bulan November, kita masih belum melihat ada progress menyangkut hal tersebut", Kata Wakil Ketua IPPEMATA-Banda Aceh, Maqbul Rizky.

Mirisnya lagi kondisi saat ini sudah masuk dalam masa panen raya kopi Gayo di dua daerah utama penghasil kopi, yaitu Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah, dan seperti waktu panen raya sebelumnya harga jual kopi Gayo dari petani masih tidak stabil. 

"Ini sudah masa panen kopi ke dua dalam tahun ini, namun qanun yang dinanti-nanti itu tidak kunjung tuntas", tegas Maqbul.

Masalah yang dialami petani kopi yang terus berlarut-larut dari tahun ke tahun, harus segara diselesaikan. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan mampu menjadi titik terang bagi petani kopi Gayo. 

"Petani kopi di Gayo itu merupakan profesi mayoritas penduduk di Aceh Tengah. Seharusnya ini diutamakan oleh DPRK, masalahnya juga sudah terlalu berlarut-larut dari tahun ke tahun," ujarnya.

Terkait anjloknya harga kopi, IPPEMATA-Banda Aceh juga berharap agar pemerintah mengambil peran dalam memberikan informasi yang valid terkait penyebab hal tersebut.

Pihaknya mendapatkan informasi yang beredar bahwa permintaan ekspor terbatas dan sebagainya, kemudian ada juga informasi yang justru bertolak belakang dengan hal tersebut. Seharusnya informasi yang beredar ini bisa dikonfirmasi oleh pemerintahan terkait keadaan dan kondisi sesungguhnya. (Sut)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda