IPPELMAS Minta Gubernur Aceh Kaji Ulang Tarif Kapal Feri Rute Banda Aceh-Simeulue
Font: Ukuran: - +
Reporter : Azril
Ketua IPPELMAS Banda Aceh, Agus Mulyadi. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simeulue menyurati Gubernur Aceh untuk memohon pengkajian keputusan perihal surat keputusan (SK) dengan nomor 552/1561/2022 tentang penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas komersial untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan dan alat berat besar lintas antar kabupaten/kota dalam wilayah Aceh.
Pasalnya terhitung sejak diterbitkannya surat keputusan terkait penyesuaian tarif pelayaran kapal feri lintas komersial antarkabupaten dan kota dalam wilayah Aceh berdampak langsung pada masyarakat Kabupaten Simeulue dan Perekonomian Kabupaten Simeulue yang harus melakukan distribusi barang menggunakan kapal feri lintas komersial antarkabupaten dan kota dalam wilayah Aceh.
ketua Ikatan Pelajar Pemuda Mahasiswa kabupaten Simeulue (IPPELMAS) Banda Aceh, Agus Mulyadi menyampikan, Pemkab Simeulue melalui Pj Bupati menyurati langsung Pj Gubernur Aceh untuk melakukan kajian keputusan terkait penyesuaian tarif pelayaran kapal fert lintas komersial antarkabupaten dan kota dalam wilayah Aceh terkhusus pada harga tarif penyeberangan kapal feri yang alami kenaikan harga penumpang kelas ekonomi, kendaraan dan alat berat/besar.
"Sebelumnya Pemkab Simeulue melalui Pj bupati langsung kirim surat permohonan pengkajian ulang tentang keputusan pengeluaran penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas komersial yang akibatkan harga tiket kapal feri melambung naik,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Banda Aceh, Kamis (19/1/2023).
"Kemudian, Hal ini justru berdampak pada perekonomian masyarakat terkhusus pedagang-pedagang karna harga melambung tinggi ditambah lagi tarif distribusi barang antar Kabupaten/kota yang pada hakikatnya gunakan armada transportasi laut sebagai jasa pengirim," tambahnya.
Di sisi lain, Pemkab Simeulue, masyarakat dan aliansi mahasiswa/i Kabupaten Simeulue sepakat untuk mendesak Pj Gubernur lakukan kajian ulang tentang keputusan pengeluaran penyesuaian tarif angkutan penyeberangan lintas komersial terutama harga tiket kapal feri dengan harapan agar Pj Gubernur Aceh berikan surat balasan dan lakukan pengkajian ulang.
"Kita berharap setelah pemerintah Kabupaten Simeulue menyurati Pj Gubernur dapat surat balasan dan kalau bisa Pj Gubernur mengkaji ulang surat Keputusan tentang tarif harga kapal feri. Kemudian mari sama-sama kita do'akan Pemerintah Kabupaten Simeulue agar surat yang telah disampaikan dapat terealisasikan dengan cepat dan harga tiket kapal feri normal kembali,” pungkasnya.(Azr)