kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ippelmas Desak Kejati Aceh Tahan Tersangka Korupsi PDKS

Ippelmas Desak Kejati Aceh Tahan Tersangka Korupsi PDKS

Selasa, 09 Juli 2019 10:40 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM| Banda Aceh - Paska penyitaan rumah dan mobil mantan bupati Simeulue, Darmili, Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Simeulue (Ippelmas) Lhokseumawe mendesak Kejati Aceh, agar segera menahan tersangka kasus korupsi Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS).

Bobi Liandi ketua umum Ippelmas Lhokseumawe dalam realesenya yang diterima Dialeksis.com, Selasa (9/7/2019), mengapresiasi kinerja Kejati yang telah menyita mobil dan rumah mantan bupati Simeulue.  

Namun dia meminta keseriusan Kejati Aceh untuk menuntaskan kasus yang sudah berlarut-larut ini. Kasus ini bukan kemaren, tetapi sudah bertahun-tahun. Namun sampai hari ini baru rumah dan mobil yang disita, sementara tersangka tidak dilakukan penahanan, sebut Bobi. 

Sementara sebelumnya, Kejati Aceh telah menetapkan 3 tersangka. Diantaranya mantan bupati Simeulue Drs. Darmili, ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Maret 2016. Kemudian pada 6 Oktober 2018, Kejati Aceh menetapkan kembali dua tersangka baru. mantan direktur utama (Dirut) PDKS berinisial AU, dan Dirut PT Padanta Daro berinisial A yang juga sebagai anak Darmili, jelas Bobi.

"Namun sampai hari ini tidak ada tindak lanjut yang jelas dan tegas terhadap AU dan Amd. Untuk pak Darmili kami maklumi sedang menunggu surat dari Medagri. Akan tetapi, jangan lalai juga dengan 2 orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka," pinta ketua Ippelmas. 

Beberapa waktu yang lalu Ippelmas Banda Aceh juga telah mendesak Kejati untuk segera menuntaskan kasus korupsi PDKS. Namun kami melihat Kejati seakan memperlambat terhadap proses kasus ini, jangan sampai terkesan pada masyarakat bahwa Kejati Aceh kong kalikong dengan tersangka. Karna pada saat ini, dari 3 orang tersangka belum juga dilakukan proses penahanan atau tindak lanjut dari Kejati Aceh, jelasnya. 

Oleh karna itu, kami medesak Kejati segera menahan dan memproses tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi PDKS. Jika memang tidak dilaksanakan dalam jangka dekat ini, kami telah sepakat dengan rekan-rekan beberapa cabang Ippelmas akan turun aksi di kantor Kejati Aceh.

"Kami berharap kejati agar dapat membuka tabir kepalsuan ini. Supaya masyarakat Simeulue lega terhadap permasalahn PDKS. Sehingga tidak ada lagi sifatnya duga menduga, serta beban masa lalu ini terus hadir di masa depan," sebut ketua Ippelmas Lhokseumawe. ( Baga/ Rel) 

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda