kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Inkonsistensi DPRK Aceh Barat Terhadap PT PBM, GeRAK Ancam Lapor KPK

Inkonsistensi DPRK Aceh Barat Terhadap PT PBM, GeRAK Ancam Lapor KPK

Selasa, 23 November 2021 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar
Koordinator GeRAK Aceh Barat, Edy Syahputra. [Foto: IST] 

DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat Edy Syahputra meminta DPRK Aceh Barat berlaku konsisten dalam menentukan pilihan dukungan atau tidak mendukung terhadap polemik PT Prima Bara Mahadana (PBM).

Hal ini ia sampaikan merespons dari pernyataan Wakil DPRK Aceh Barat Haji Kamaruddin yang mengatakan pihaknya mendukung kehadiran investasi PT PBM di Aceh Barat, Selasa (23/11/2021) sebagaimana dilansir dari aceh.antaranews.com.

Sebelumnya, pada Jumat, 19 November 2021, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Ramli SE melaporkan PT PBM pemilik batu bara di Kecamatan Kaway XVI ke Polres Aceh Barat terkait izin pengangkutan material dan izin amdal, sebagaimana dilansir dari serambinews.com.

Oleh karenanya, inkonsistensi sikap para anggota dewan di Aceh Barat ini diminta untuk dituntaskan segera, apakah mendukung PT PBM atau tidak.

"Harus diclearkan (tuntas) soal dukung atau tidak mendukung," kata Edy Syahputra kepada reporter Dialeksis.com, Aceh Barat, Selasa (23/11/2021).

Edy menegaskan, pihak GeRAK Aceh Barat pada prinsipnya mendukung bila ada pihak yang mau melakukan investasi di Aceh, khususnya Aceh Barat.

Namun, tegasnya, proses investasi itu harus betul-betul dilakukan dengan tahapan yang benar serta mengacu pada aturan yang berlaku.

Tepatnya, kata dia, perusahaan tambang wajib melakukan pemberesan atas berbagai aturan terkait pengelolaan tambang. 

"Legalitas itu penting, agar menghindari pelanggaran terhadap UU dan juga menghindari masalah pengelolaan tambang yang berada dalam tanah milik masyarakat," jelasnya.

Koordinator GeRAK Aceh Barat itu berharap agar siapapun pihak, terutama pemerintah (eksekutif) dan dewan (legislatif), tidak gegabah dalam menyetujui dan memperbolehkan perusahaan melakukan berbagai aktivitas tambang.

"Padahal mereka perusahaan belum melengkapi berbagai keperluan izin, yaitu legalitas yang disyaratkan dalam UU," tegasnya.

Menurutnya, mekanisme investasi perlu diperhatikan dengan sangat bijaksana dan penuh kehati-hatian agar tidak terbentur regulasi hukum dan juga konflik dengan masyarakat. 

"Kami (GeRAK Aceh Barat) menemukan bahwa ada pihak (pemilik tanah) sudah dicaplok atau diambil tanahnya tanpa ada kejelasan model ganti rugi atau pengelolaan yang jelas dengan perusahaan," ungkap Edy.

Edy menegaskan bahwa GeRAK Aceh Barat akan terus memonitoring polemik ini. Gerak Aceh Barat juga akan mendorong perusahaan untuk taat aturan pertambangan yang baik, sesuai kaidah-kaidah pertambangan.

GeRAK Aceh Barat berharap agar pemerintah bersama legislatif untuk ikut mengawal juga. Apabila di kemudian hari ada yang menyetujui investasi itu, pihaknya akan menuntut kejelasan dalam bentuk apa penyetujuannya.

"Apakah mereka perusahaan yang belum lengkap legalitas aturan main tentang tambang sudah dibolehkan beroperasi dan melakukan bongkar muat batubara dan mengirimkannya keluar daerah atau keluar negeri untuk dijual," tukas Edy.

"Bila ini terjadi, maka kami menganggap bahwa pemerintah dan legislatif harus bertanggangungjawab atas kerugian bagi daerah dan juga berbicara soal keuangan negara dan tidak megindahkan hak-hak masyarakat yang sudah dirampas haknya oleh perusahaan," tegasnya lagi.

Edy Syahputra menegaskan bahwa GeRAK Aceh Barat kemungkinan besar akan melaporkan para legislatif, eksekutif, dan juga perusahaan kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian ESDM, DPRA, DPR RI, dan juga KPK. 

"Kami (GeRAK Aceh Barat) menduga ada sesuatu yang tidak benar sedang dipraktikkan dalam aktivitas pertambangan batu bara di Aceh Barat dan melabrak berbagai aturan yang berlaku di republik," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda