kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Tiga Sosok Nama yang Diusulkan Pimpin MAA Sisa Waktu 2022

Ini Tiga Sosok Nama yang Diusulkan Pimpin MAA Sisa Waktu 2022

Rabu, 12 Januari 2022 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: IST]

DIALEKSIS.COM |  Banda Aceh - Majelis Adat Aceh (MAA), menggelar musyawarah pada Senin, 10 Januari 2022. Hasilnya mencuat tiga nama yang diusulkan menjadi calon pimpinan MAA periode sisa waktu 2021 s/d 2022. 

Ketiganya adalah Dr. Safrul Muluk, M.A.,M.Ed. (Anggota Bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan Adat), Tgk. Yusdedi (Wakil Ketua I) dan Prof. Dr. Syamsul Rijal, MA (Wakil Ketua Pemangku Adat).

Saat pemilihan di kalangan internal untuk pengusulan, DR Safrul Muluk meraih suara mayoritas, mengalahkan dua kandidat lainnya, Yusdedi dan Syamsul Rizal.

Wakil Ketua I MAA, Tgk. Yusdedi, mengatakan tiga nama Calon Pimpinan Majelis Adat Aceh yang tertuang dalam Berita Acara itu ditandatangani oleh 32 Pengurus MAA yang hadir dalam musyawarah tersebut.

"Dalam Berita Acara tersebut ke 32 Pengurus MAA memohon kepada Gubernur Aceh untuk menetapkan salah satu dari tiga nama tersebut di atas untuk menjadi Ketua Defenitif MAA sisa waktu 2021-2026," kata Tgk Yusdedi dalam keterangannya, Rabu (12/1/2022).

Ia mengatakan, rapat Musyawarah itu dilaksanakan berdasarkan Undangan Nomor : 08/1/2022 tanggal 6 Januari 2022 yang ditandatangani oleh dirinya sebagai Wakil Ketua I yang ditujukan kepada Pengurus MAA Periode 2021 s/d 2026 dan Kepala Sekretariat MAA .

Musyawarah tersebut lanjut Tgk Yusdedi, dijalankan sesuai dengan Pasal 55 ayat (2) BAB VII Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh yang berbunyi: Pengusulan dan Penetapan Ketua MAA defenitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil musyawarah pengurus.

“Oleh 32 Pengurus MAA diusulkan 3 nama yang kemudian kita ajukan kepada Gubernur Aceh untuk menetapkan salah satu dari tiga nama tersebut diatas untuk menjadi Ketua Defenitif MAA sisa waktu 2021-2022. Selanjutnya, setelah di SK-kan Gubernur Aceh akan dikukuhkan oleh Wali Nanggroe sesuai dengan Pasal 53 Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2019 tentang Majelis Adat Aceh,” kata Tgk Yusdedi.

Sebelumnya Ketua Majelis Adat Aceh, Prof Farid Wajdi Ibrahim meninggal dunia di Rumah Sakit Meuraxa, Banda Aceh pada Sabtu, 14/8/2021 lalu. Prof Farid dilantik menjadi Ketua Majelis Adat Aceh pada 1 Mei 2021. Beliau juga guru besar Pemikiran Islam pada Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, di kampus UIN Ar-raniry Banda Aceh. []

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda