Beranda / Berita / Aceh / Ini Tiga Pasangan Pengantin Perdana yang Mendapatkan Kartu Nikah di Aceh Tamiang

Ini Tiga Pasangan Pengantin Perdana yang Mendapatkan Kartu Nikah di Aceh Tamiang

Senin, 06 Juli 2020 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

Pasangan pengantin perdana di Aceh Tamiang yang mendapatkan kartu nikah. (Foto: Ist)


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Tamiang untuk pertama kalinya menyerahkan kartu nikah kepada pasangan pengantin.

Plt Kakankemenag Aceh Tamiang, Anwar Padli mengatakan, kartu nikah ini diberikan kepada pasangan Ahmad Fahrozi dan Maida Yanti,  Erick Sandra dan Fajar Fitria Sari Suci serta M Thaha Wicaksono dan Elva Hanim yang menikah pada Juni 2020.

Kartu nikah perdana itu diserahkan langsung Sekda Aceh Tamiang Basyaruddin, Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh Saifuddin SE dan Kabid Urais Binsyar Hamdan kepada masing masing pasangan pengantin dalam acara launching pada Rabu (1/7/2020). 

“Penyerahan kartu nikah ini merupakan perdana, ke depannya setiap pasangan akan diberikan kartu nikah,” kata Padli.

Sementara Kabag TU Kanwil Kemenag Aceh, Saifuddin mengatakan, penyaluran kartu nikah dilakukan secara bertahap untuk kabupaten kota di Aceh dan diiringi dengan kesiapan sumber daya manusia (SDM) di KUA kecamatan. 

Dijelaskannya sejauh ini sudah 12 kabupaten/kota di Aceh melaunching kartu nikah. Diharapkan dalam waktu dekat kartu nikah bisa dihadirkan di semua kabupaten/kota se-Aceh seiring telah dilakukannya pelatihan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

“Pelatihan aplikasi berbasis web ini sudah diberikan kepada seluruh operator Bimas Islam Kankemenag kabupaten/kota se-Aceh dan operator KUA kecamatan," ujar Saifuddin. 

Saifuddin menambahkan, kartu nikah merupakan salah satu inovasi pelayanan untuk masyarakat yang dilaksanakan oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag RI. Bahkan peluncuran kartu nikah itu salah satu  sebuah inovasi pelayanan yang sudah menjadi kebutuhan. Hal itu dibuktikan, saat ini  beberapa penginapan (Hotel) setiap tamu  yang membawa pasangan diminta buku nikah tersebut. 

"Dalam hal ini kartu nikah bukan pengganti buku nikah akan tetapi untuk menambah penggunaannya yang bisa dan mudah dibawa kemanapun, bahkan untuk penggunaan buku nikah banyak yang berkaitan dengan administrasi seseorang seperti untuk mendapatkan pinjaman di bank, serta pengurusan paspor di Imigrasi maupun yang lainnya," pungkasnya. (MHV)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda