kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Tanggapan PLN Aceh Terkait Gugatan Syahril Ramadhan ke PN Banda Aceh

Ini Tanggapan PLN Aceh Terkait Gugatan Syahril Ramadhan ke PN Banda Aceh

Sabtu, 23 Januari 2021 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Alfi Nora

[IST]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - General Manager Perusahaan Listrik Nasional (PLN) Unit Induk Wilayah Aceh Jefri Rosiadi melalui Asisten Manajer Manajemen Stakeholder PLN UIW Aceh Mukhtar Juned menanggapi kabar terkait gugutan Syahril Ramadhan yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. 

Kabarnya, PLN telah menerima pemberitahuan dari PN Banda Aceh per Jumat (22/1/2021) siang. Menurutnya, dalam pemberitahuan tersebut sidang perdana akan dilaksanakan pada 16 Februari 2021.

“Dalam hal ini PLN sebagai perusahaan milik negara maka pihaknya akan mengikuti serta menghadapi gugatan tersebut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ujarnya saat dihubungi Dialeksis.com, Sabtu (23/1/2021).

Ia menjelaskan, jika merujuk pada UU Ketenagalistrikan Nomor 30 Tahun 2009 Pasal 51 Ayat 3 disebutkan penyalahgunaan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak 2,5 Milyar.

“Maka atas dasar tersebut Insya Allah tim hukum kami siap untuk menghadapi tuntutan tersebut,”pungkasnya.

Sebelumnya, Syahril Ramadhan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Gugatan yang bernomor 3/Pdt.G/2021/PN Bna diinformasikan secara umum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Adapun keempat perusahaan yang digugat Syahril, yakni PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Aceh, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banda Aceh, PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Lambaro.

Pendaftaran perkara diajukan pada hari Rabu (20/1/2021) kemarin. Adapun klasifikasi perkara gugatan karena Perbuatan Melawan Hukum.

Dalam gugatan tersebut, penggugat menyatakan bahwa yang tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian, penggugat memerintahkan tergugat untuk meminta maaf melalui media cetak dan online di Serambi Indonesia selama 7 (tujuh) hari berturut-turut.


Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda