kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Rekomendasi MaTA Terkait Proyek Multiyears

Ini Rekomendasi MaTA Terkait Proyek Multiyears

Rabu, 22 Juli 2020 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indra Wijaya

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Temuan Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) pada penganggaran proyek tahun jamak (Multiyears), pembahasan APBA 2020 hingga pengesahan sangat tertutup dan terkesan dipaksakan, termasuk mengenai usulan proyek tahun jamak tersebut tidak melalui musrembang dan KUA PPAS Sehingga ruang partisipasi publik sama sekali tidak berjalan.

Selain itu, terjadinya perubahan mata anggaran tiap paket proyek multiyear antara yang di buat kesepakatan bersama dengan pimpinan DPRA dengan didata sirup pemerintah aceh.

Berdasarkan temuan tersebut, MaTA menyimpulkan bahwa proses penganggaran tahun jamak tahun anggaran 2020 – 2022 yang disepakati antara Pimpinan DPRA dan Pemerintah Aceh tidak prosudural sebagaimana ketentuan dan ini juga berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi dari sisi peluang terjadinya komitmen fee dalam persetujuan dilevel Pimpinan DPRA. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam pasal 92 ayat (3) menyebutkan bahwa Penganggaran Kegiatan Tahun Jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan atas persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Berdasarkan kronologis penganggaran tahun jamak  itu, kesepakatan hanya dilakukan dengan pimpinan DPRA dengan mengabaikan rekomendasi dari Komisi IV yang telah melakukan pembahasan usulan tersebut.

Temuan tersebut MaTA sudah melaporkan ke KPK dengan tujuan agar segera dapat ditelaah terhadap proses penganggaran pada paket proyek tahun jamak yang sangat tertutup dalam APBA 2020 sehingga dapat mencegah potensi tindak pidana korupsi, termasuk dugaan adanya komitmen fee.

MaTA mendesak DPRA untuk segera melakukan evaluasi kembali terhadap kesepakatan penganggaran proyek tahun jamak 2020-2022 yang disepakati oleh pimpinan. Selain itu MaTA mendesak Unit Kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Aceh untuk segera menghentikan proses pelelangan terhadap ke 12 paket proyek tahun jamak tersebut sehingga tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari.

MaTA sangat berharap kepada Pemerintah Aceh untuk memberikan imformasi yang benar tentang pembangunan sehingga tidak terjadi komflik kepentingan di level masyarakat. (IDW)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda