Ini Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif Simeulue
Font: Ukuran: - +
Reporter : Alfi Nora
Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Aceh - Sejak dilakukannya penyidikan perkara adanya dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi pada kegiatan SPPD DPRK Simeulue, Kejati Aceh sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor: Print-05/L.1/Fd.1/05/2022 tanggal 12 Mei 2022 telah menetapkan 6 orang tersangka.
Kejati juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 89 orang saksi termasuk 1 orang ahli dari BPK Jakarta sebagai ahli Perhitungan Kerugian Negara.
Plt Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan, dari 6 orang tersangka yang ditetapkan Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Aceh, 3 orang tersangka dari ASN yakni tersangka A, tersangka MRP dan tersangka R telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 15 Agustus 2022.
Senin, 22 Agustus 2022 mendatang akan dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka lainnya yang berasal dari DPRK Simeulue.
“Selanjutnya setelah ke-6 tersangka ini selesai dilakukan pemeriksaan, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi mahkota sebagai penutup kelengkapan berkas,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Jumat (19/8/2022).
Kemudian segera dilakukan pemberkasan perkara dan selanjutnya berkas tersebut akan memasuki ke tahap penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Sebelumnya tersangka P, IR dan M yang berasal dari mantan dan Anggota DPRK Simeulue, Pada 11 Agustus 2022 telah mengajukan gugatan Praperadilan kepada Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh, namun gugatan Praperadilan tersebut telah dicabut oleh yang bersangkutan pada tanggal 12 Agustus 2022. [NOR]