Ini Penyebab Kematian 3 Harimau di Aceh Timur
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Ilustrasi harimau. [Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Senin (25/4/2022) tim BKSDA Aceh bersama inafis Satreskrim Polres Aceh Timur, balai Gakkum Wilayah Sumatera, Kodim 0104/Aceh Timur, Polsek Peunaron, Koramil Peunaron, perwakilan PT. Aloer Timur, FKL dan WCS melakukan oleh TKP dan nekropsi terhadap 3 Harimau Sumatera yang mati terkena jerat diwilayah HGU PT. Aloer Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tersebut, Dialeksis.com, Kamis (28/4/2022) memperoleh hasil pemeriksaan tersebut yang disampaikan oleh BKSDA Aceh.
Pertama, Jenis jerat yang mengenai harimau itu adalah jenis jerat aring dari lilitan kawat yang ditambat pada bagian bawah pohon.
Kedua, Posisi ketiga harimau itu ditemukan diposisi yang berbeda atau dua lokasi yang terpisah. Di lokasi pertama, ada dua harimau jantan yang ditemukan mati. Sementara itu, dilokasi teroisah, ditemukan 1 harimau betina.
Sedangkan hasil nekropsi yang dilakukan oleh tim dokter hewan, diperoleh hasil bahwa 2 harimau yang ditemukan mati di lokasi pertama diperkirakan berumur antara 2-2,5 tahun, sedangkan 1 individu lainnya yaitu harimau betina berumur 5,5-6 tahun.
2 harimau yang ditemukan dilokasi pertma diperkirakan sudah mati lebih kurang sekitar 4 hari, sementara itu, harimau betina yang ditemukan dilokasi terpisah diperkirankan sudah mati lebih kurang sekitar 6 hari. Dugaan kuat bahwa individu jantan tersebut dilahirkan oleh induk yang sama.
Adapun hasil kesimpulannya, tim medis secara makroskopis diketahui bahwa kematian ketiga harimau sumatera tersebut akibat dari lilitan kawat jerat yang menekan/mencekik, sehingga terhambatnya sistem pernafasan dan peredaran darah yang berujung pada kematian satwa itu.
Berdasarkan hasil sampel isi saluran cerna untuk dilakukan uji laboratorium, tidak ditemukan unsur-unsur lainnya yang menyebabkan kematian 3 harimau itu.
Dalam hal ini BKSDA Aceh menghimbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat hidup berbagai jenis satwa liar, bahkan juga tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.
BKSDA Aceh juga menghimbau masyarakat untuk tidak memasang jerat kawat/listrik dengan tegangan tinggi, racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liat dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan prundangan yang berlaku. [ftr]