kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Pasal Dalam Qanun LKS yang Mengusir Bank Konvensional dari Aceh

Ini Pasal Dalam Qanun LKS yang Mengusir Bank Konvensional dari Aceh

Rabu, 17 Mei 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Ilustrasi


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pakar Hukum Aceh, Mawardi Ismail, menilaian dua pasal dalam Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang membuat bank konvensional tidak diizinkan untuk beroperasi di Provinsi Aceh.

“Pasal 2 dan pasal yang terakhir yang kesimpulannya itu mengharuskan bank-bank konvensional itu keluar dari Aceh,” kata Mawardi Ismail saat dihubungi DIALEKSIS.COM, Rabu (17/5/2023). 

Dalam pasal 2 yang dimaksud poin 1 berbunyi, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan Prinsip Syari’ah. Selain itu pasal 37 juga menyebabkan bank konvensional angkat kaki dari tanah rencong.

Oleh kerena itu keberadaan dua pasal tersebut memberikan batasan yang tegas terhadap bank konvensional dalam menjalankan operasionalnya di Aceh. Hal ini mengarah pada pembatasan kegiatan bank konvensional dan pengutamaan lembaga keuangan yang berbasis syariah di wilayah Aceh.

Pendapat Mawardi ini mencerminkan keprihatinan terhadap dampak yang mungkin timbul akibat pembatasan ini. Ia menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan konsekuensi dari larangan tersebut terhadap industri perbankan dan kemungkinan dampaknya pada aksesibilitas layanan keuangan bagi masyarakat.

Kerena itu Mawardi menyatakan, bahwa sikap Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang ingin mengkaji kembali Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah langkah yang tepat. Menurutnya, revisi terhadap Qanun LKS tersebut perlu dilakukan dengan lebih mendalam.

Mawardi Ismail berpendapat bahwa revisi Qanun LKS diperlukan untuk mengkaji kembali isinya serta memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang memadai. Dia menekankan perlunya mengidentifikasi masalah yang mungkin muncul akibat penerapan Qanun LKS dan menyediakan norma-norma yang dapat memberikan solusi.

Selain itu, dengan melakukan kajian lebih mendalam, masalah yang mungkin timbul akibat penerapan Qanun LKS dapat diidentifikasi dengan lebih baik. Hal ini dapat membantu dalam menemukan solusi yang tepat guna menjaga kestabilan ekonomi dan keadilan dalam sistem keuangan Aceh.

Melalui revisi Qanun LKS yang lebih komprehensif, diharapkan bahwa peraturan tersebut dapat memberikan kerangka kerja yang jelas dan efisien bagi lembaga keuangan di Aceh, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang adil dan prinsip-prinsip keuangan syariah.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda