Ini Isi Surat Pemecatan Tiyong dan Fahlevi
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf telah mengirim surat kepada pimpinan DPR Aceh terkait pemecatan samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Falevi Kirani pada tanggal 25 September 2019.
Dalam surat Nomor: 018/SP/DPP/IX/2019 disebutkan terlampir dalam SK nama nama tersebut yaitu samsul Bahri alias Tiyong dan M. Rizal Falevi tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan PNA.
Sementara Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Munawarsyah menyebutkan SK pemecatan dua kader Partai Nanggroe Aceh (PNA), Samsul Bahri (Tiyong) dan Rizal Falevi yang diserahkan Darwati A Gani Kamis, (26/9/2019) lalu tidak mempengaruhi rencana pelantikan keduanya sebagai anggota dewan terpilih periode 2019-2024.
Dia memastikan keduanya tetap akan dilantik pada 30 September 2019. "Kita sudah usulkan 81 orang anggota DPRA terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur untuk dilantik. Kewenangan kita kan hanya mengusulkan nih. Bahkan informasinya SK pelantikan dari Mendagri sudah keluar, dan tinggal pelantikan tanggal 30 September ini," ujar Munawarsyah kepada Dialeksis.com, Sabtu, (28/9/2019).
Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) menilai pemecatan Samsul Bahri (Tiyong) dan Falevi Kirani dari keanggotaan partai oleh Irwandi Yusuf tidak legitimate. Pasalnya, hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PNA beberapa waktu lalu di Bireun telah menyatakan bahwa ketua umum yang lama telah dinyatakan demisioner.
"Kami melihat langkah Irwandi adalah langkah yang melawan takdir politik, serta tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat," ujar tim hukum DPP PNA Zairi Karnaini, SH dalam siaran pers nya yang diterima Dialeksis.com siang ini, Sabtu, (28/9/2019).
Dia melanjutkan konstitusi partai telah mengatur bahwa kongres dan KLB adalah forum pengambil keputusan tertinggi. Kader dan seluruh rakyat Aceh, kata dia, telah menyaksikan bagaimana proses pelaksanaan KLB yang telah usai.
"Jadi bagi kami, seluruh kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) sudah memutuskan bahwa saat ini yang SAH adalah hasil yang diamanatkan Kongres Luar Biasa (KLB) yaitu ketua umumnya Samsul Bahri (Tiyong). Dan ketua umum lama sudah demisioner dan tidak berlaku lagi," tegasnya (pd/dbs)