Ini Hasil Temuan Pengawasan Panwaslih Provinsi Aceh Selama Pendaftaran Parlok di KIP
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Panwaslih Aceh saat menggelar konferensi pers, Banda Aceh, Selasa (16/8/2022). [Foto: Dialeksis/Alfi Nora]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panwaslih Provinsi Aceh telah melakukan pengawasan pendaftaran partai politik lokal sejak tanggal 1 s/d 14 Agustus 2022. Hal itu sebagai bentuk akuntabilitas kinerja kelembagaan serta transparansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Panwaslih Provinsi Aceh.
Ketua Panwaslih Provinsi Aceh, Faizah mengatakan pengawasan langsung kegiatan Pendaftaran parlok calon peserta Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan di kantor KIP Aceh dengan cara; mengamati, mencermati, memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendaftaran dengan data SIPOL dan mendokumentasikan proses pendaftaran Partai Lokal di kantor KIP Aceh.
“Hal itu bertujuan untuk memastikan proses pendaftaran Partai Lokal sesuai dengan ketentuan dan aturan,” ucapnya dalam konferensi pers Hasil Pengawasan Tahapan
Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi Partai Politik Lokal Calon Peseta Pemilu Tahun 2024, Selasa (16/8/2022).
Dari 8 Partai Lokal yang mengambil dan memiliki akun SIPOL pada tahap penyampaian pendaftaran, KIP menerima 7 Partai Lokal yaitu; Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (GABTHAT), Partai Daulat Aceh (PDA), Solidaritas Rakyat Aceh (SIRA), Partai Amanah Reformasi (PAR), sedangkan untuk 1 Partai tidak mendaftar yaitu Partai Islam Aceh.
Untuk PA dan PNA dinyatakan lengkap setelah melakukan perbaikan dan tidak dilakukan verifikasi administrasi dan faktual karena mencapai Electoral Threshold (ET) 5 persen.
Kemudian, terhadap Partai lokal yang dinyatakan lengkap, Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota akan melakukan pengawasan verifikasi administrasi dan faktual, kecuali Partai Lokal yang telah memenuhi ET 5 persen.
Beberapa catatan pengawasan Panwaslih Provinsi Aceh sebagai berikut:
Terdapat 11 orang dari jajaran Panwaslih Kabupaten/kota yang terdiri atas staf Panwaslih Kabupaten/Kota yang namanya disertakan atau dicatut oleh Partai politik sebagai anggota Partai politik.
Terhadap namanya yang dicatut oleh Partai politik tersebut di atas, Panwaslih Provinsi Aceh telah menyampaikan surat kepada Bawaslu RI tanggal 12 Agustus 2022 perihal hasil pencermatan terhadap nama dan NIK.
Kemudian, telah dilakukan upaya klarifikasi melalui helpdesk KPU di menu tanggapan masyarakat berupa surat keberatan dan juga disampaikan kepada Bawaslu RI.
Panwaslih Provinsi Aceh menghimbau kepada masyarakat yang namanya terdaftar dalam sipol namun bukan sebagai pengurus atau anggota Partai dapat melapor melalui https://hepdesk.kpu.go.id/tanggapan atau melalui posko pengaduan masyarakat yang disediakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Kabupaten/Kota.(Nor)
- Masyarakat Sipil Diminta Dorong Pemerintah Segera Cairkan Anggaran KPU Tahun 2022
- Partai Demokrat Aceh Bersilaturahmi ke KIP Aceh
- KIP Aceh Resmi Tutup Pendaftaran Parlok Calon Peserta Pemilu 2024: 6 Parlok Dinyatakan Lengkap Dokumennya
- PAR Daftar ke KIP Aceh di Menit-menit Terakhir, Namun Dinyatakan Tidak Lengkap