Beranda / Berita / Aceh / KIP Aceh Resmi Tutup Pendaftaran Parlok Calon Peserta Pemilu 2024: 6 Parlok Dinyatakan Lengkap Dokumennya

KIP Aceh Resmi Tutup Pendaftaran Parlok Calon Peserta Pemilu 2024: 6 Parlok Dinyatakan Lengkap Dokumennya

Senin, 15 Agustus 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah. [Foto: Humas KIP Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh resmi menutup Partai Politik Lokal calon peserta pemilu 2024 pada pukul 23.59 WIB seiring dengan KPU RI yang juga menutup pendaftaran Partai Politik Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah mengatakan selama 14 hari masa pendaftaran sudah tercatat ada 7 Parlok yang mendaftar ke KIP Aceh. 

“Dari 7 hanya ada 6 yang dinyatakan lengkap dokumennya,” katanya berdasarkan keterangannya kepada Dialeksis.com, Senin (15/8/2022).

Ia menyebutkan, adapun Parlok tersebut diantaranya, Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (GABTHAT), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA). 

Kemudian, Ia menyebutkan bahwa ada satu Parlok yang mendaftar dihari terakhir pada pukul 23.57 yaitu Partai Amanah Reformasi (PAR), yang berkas pemenuhan persyaratannya dinyatakan tidak lengkap dan dokumen dikembalikan.

“Sedangkan parlok lainnya yang tidak mendaftar ke KIP Aceh yaitu Partai Islam Aceh (PIA), hingga batas waktu pendaftaran 14 Agustus 2022 sampai pukul 23.59 WIB tidak melakukan pendaftaran, dan sebelumnya juga telah mengkonfirmasi ke KIP Aceh, bahwa PIA tidak mendaftar untuk Pemilu 2024,” sebutnya. 

Munawarsyah juga menyebutkan untuk Parpol Nasional, KPU RI juga telah mengumumkan daftar Parpol yang berkas dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap.

Adapun Parpol Nasional diantaranya sebagai berikut; PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda. 

Kemudian, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Buruh.

Selanjutnya, Partai Ummat, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republiku Indonesia, Parsindo, dan Partai Republik Satu. 

Ia juga mengungkapkan bahwa masih ada 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap.

“Masih ada 16 parpol yang berkasnya belum lengkap, dan saat ini 16 parpol tersebut berkasnya masih dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratannya oleh KPU RI,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda