Ini Harapan GeRAK Aceh Pada Kajati Aceh yang Baru
Font: Ukuran: - +
Reporter : Im Dalisah
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator GeRAK Askhalani menyebutkan ada 4 hal yang harus dilakukan oleh Kajati Aceh yang baru, Muhammad Yusuf. Seperti diketahui, Muhammad Yusuf dilantik menjadi Kajati Aceh pada Jumat, (29/5/2020) menggantikan Kajati yang lama, Irdam SH, MH.
"Pertama, Kajati baru di dorong untuk lebih tegas dalam mendorong reformasi birokrasi di lingkungan kerja wilayah hukum Aceh, terutama dalam menindak lanjuti laporan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana korupsi, melakukan supervisi terhadap perkara yang "mangkrak" di daerah dan mengambil langkah tegas serta kongkrit dalam mewujudkan kinerja kejaksaan yang semakin baik dilingkungan kejaksaan sebagai wilayah yang bebas korupsi," ujar Askhalani kepada media ini, Senin, (1/5/2020).
Kedua, lanjut Askhalani, Kajati baru perlu mereformasi ulang penyidik-penyidik profesional untuk mempercepat penanganan perkara khusus yang sudah menahun tapi tidak jelas status hukum lanjutannya.
"Contoh perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka HB dalam kasus dugaan korupsi dana minyak dan gas (migas) pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh, dengan kerugian Rp 22 miliar lebih pada tahun 2010-2011. Kasus ini mulai ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sejak 2015, yang sampai saat ini tidak diketahui proses lanjutan padahal dalam fakta persidangan majelis hakim mendorong kajati untuk menuntaskan perkara tersebut, kemudian kasus jaring apung di Sabang yang sudah di umumkan tersangka dan penyitaan tapi tidak di ketahui lanjutan perjalanan perkaranya," ungkap dia.
Berikutnya, kata Askhalani, Muhammad Yusuf juga perlu membentuk satgas khusus dalam mempercepat penuntasan perkara-perkara mangkrak.
"Karena hampir sebagaian besar perkara korupsi di kabupaten dan kota jika tidak dilakukan suvervisi maka perkara-perkara yang ditangani tidak jelas proses penyidikannya dan itu sangat dibutuhkan ketegasan dari pak kajati baru, seperti contoh perkara korupsi di Aceh tenggara soal dana KIP yang sudah ditingkatkan proses penyelidikan tapi kemudian tidak diketahui status berikutnya, selain itu kasus pengadaan tanah dan beberapa perkara lainnya yang membutuhkan atensi khusus dari kejaksaan tinggi Aceh," beber aktifis anti korupsi ini.
Terakhir, sambung Askhalani, Kajati baru juga di dorong membentuk satu layanan khusus dalam merespon keluhan publik. Menurut dia, saat ini fungsi kehumasan dan pemberitaan media tergolong minim dan untuk itu perlu ada terobosan yang kontinyu dari tim kejaksaan tinggi Aceh dalam menerima keluhan publik termasuk respon pemberitaan dari media.
"Tentu semangat ini dilakukan dengan tujuan agar kinerja kejaksaan tinggi Aceh mendapat atensi publik dan ini sangat relevan di era modern," ujar Askhalani. (Im)