Ini Deretan Temuan BPK di Dinas PUPR Aceh Tamiang
Font: Ukuran: - +
Reporter : MHV
Illustrasi BPK RI [Dok.pengadaan.web.id]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2020 menemukan sedikitnya 12 paket proyek tahun 2020 di Dinas PUPR Aceh Tamiang yang realisasinya terindikasi tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.
Dinas tersebut melakukan kelebihan bayar terhadap rekanan masing-masing proyek sehingga berpotensi merugikan keuangan negara. Temuan itu telah diserahkan BPK kepada Pemkab Aceh Tamiang dan DPRK pada 30 Maret 2021.
12 proyek itu masing-masing, pembangunan Jalan Paya Awe-Paya Kulbi dengan kelebihan bayar senilai Rp16,6 Juta, paket pembangunan jalan Simpang Tugu Upah-Simpang Empat Upah dengan kelebihan bayar senilai Rp46,1 juta, pembangunan jalan Paya Tampah-Selele-Alur Selalas (Tahap I) dengan kelebihan bayar senilai Rp32,7 juta.
Kemudian proyek pembangunan jalan Kampung Jawa (Lanjutan tahap 2) dengan kelebihan bayar senilai Rp47,9 juta, pembangunan jalan Kampung Suka Makmur-Alur Selebu (Tahap II) dengan kelebihan bayar senilai Rp55,7 Juta, pembangunan jalan Jalan Rantau Panjang-Medang (Fungsional) dengan kelebihan bayar senilai Rp18,9 juta.
Proyek pembangunan jalan Cinta Raja-Rantau Pakam (Tahap III Fungsional) dengan kelebihan bayar senilai Rp31,3 juta, pembangunan jalan induk lubuk batil-Simpang Mesjid Taqwa (Tahap II Fungsional) dengan kelebihan bayar senilai Rp45,8 juta dan pengaspalan jalan Pulau Tiga-Kaloy (Tahap III Fungsional dengan kelebihan bayar senilai Rp8,1 juta.
Selanjutnya proyek pembangunan jalan Paya Bedi-Bukit Tempurung (Tahap II Fungsional) dengan kelebihan bayar senilai Rp55,3 juta, DID Pembangunan jalan Simpang Tiga Seruway (Depan SPBU) Alur Manis dengan kelebihan bayar senilai Rp16 juta dan DID Penataan jalan dan drainase Kota Kulasimpang dengan kelebihan bayar senilai Rp8,3 juta.
Kepala Dinas PUPR Aceh Tamiang Ir. Eddy Mofizal ketika dikonfirmasi via seluler, Rabu (2/6/2021) jam 15.03 WIB, belum terhubung karena nomor HPNya sedang tidak aktif.
Sementara itu, Kabid Bina Marga pada Dinas PUPR Aceh Tamiang, Baihaqi Ahyat, ST ketika dikonfirmasi Dialeksis.com di ruang kerja, Rabu (2/6/2021) mengatakan, sampai saat ini, pihaknya belum menerima surat resmi terkait LHP BPK Tahun 2020.
"Kita sudah beritahukan kepada para rekanan yang perusahaannya menjadi temuan dalam LHP BPK tahun 2020 untuk segera mengembalikan kelebihan bayar ke kas daerah," ujarnya.
Berdasarkan data yang diterima Media ini, ada beberapa perusahaan yang sudah mengembalikan kelebihan bayar kepada kas daerah, seperti CV HB, pelaksana proyek pembangunan jalan Kampung Suka Makmur-Alur Selebu yang sudah mengembalikan kelebihan bayar senilai Rp55,7 juta ke kas daerah dan CV SM, pelaksana proyek pembangunan jalan Payabedi-Bukit Tempurung, yang sudah mengembalikan kelebihan bayar senilai Rp55,3 juta. (MHV)
- Tambahan Penghasilan Bupati dan Wabup Aceh Tamiang Sebesar 1,2 Miliar Tidak Sesuai Ketentuan
- Temuan BPK, Ada Kelebihan Pembayaran TPP Sekda dan Inspektur Aceh Tamiang Sebesar Rp 174 Juta
- Dibuka Pendaftaran Seleksi untuk Satu Orang Anggota BPK RI
- Satu Warung di Aceh Tamiang Disegel Satgas Covid-19 karena melanggar Prokes