kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Daftar Perusahaan Perkebunan di Aceh dengan Klasifikasi Kelasnya

Ini Daftar Perusahaan Perkebunan di Aceh dengan Klasifikasi Kelasnya

Selasa, 15 November 2022 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Truk pengangkut TBS di Konsesi PT Aloer Timur, Di Gampong Peunaron, Aceh Timur. [Dok. Nanang Sujana/RAN]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Saat ini Provinsi Aceh memiliki 178 perusahaan perkebunan dengan berbagai macam jenis tanamannya antara lain kelapa sawit, karet, kopi dan kakao.  

Setiap perusahaan tersebut dilakukan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) dilakukan 3 tahun sekali. Namun, apabila diperlukan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhannya. PUP dilakukan terhadap perusahaan yang memiliki izin usaha perkebuan (IUP, IUP-B atau IUP-P).

Ada 8 Aspek penilaian yang dilakukan, yaitu Aspek Legalitas, Aspek Manajemen, Aspek Kebun, Aspek Pengolahan Hasil, Aspek Sosial, Aspek Ekonomi Wilayah, Aspek Lingkungan serta Aspek Pelaporan.

Kesemua Aspek tersebut memiliki penilaian masing-masing didalamnya. Misalnya Aspek Lingkungan, penilaiannya meliputi Amdal, Penanganan Kawasan Lindung dan lahan kritis, pemantauan lingkungan dan penanganan limbah. Begitu juga terhadap Aspek-aspek yang lainnya.

Demikian yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh, Ir Cut Huzaimah MP melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan (P2BUN) Cut Regina, SP, MM kepada Dialeksis.com, Senin (14/11/2022).

"Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) terakhir kali dilakukan pada tahun 2021 lalu. Namun yang dinilai tidak terhadap semua perusahaan dikarenakan adanya refocusing anggaran pada 2021 sehingga tidak mencukupi dana jika dilakukan penilaian terhadap 178 perusahaan,” jelasnya.

Berikut rekapitulasi hasil penilaian kelas kebun di tahap operasional tahun anggaran 2021:

Jumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh. [Dok. Distanbun Aceh]Jumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh. [Dok. Distanbun Aceh]

Keterangan penilaian tahap operasional: 

>80 s/d 100 termasuk kebun kelas I (baik sekali)

>60 s/d <80 termasuk kebun kelas II (baik)

>40 s/d <60 termasuk kebun kelas III (sedang)

>20 s/d <40 termasuk kelas kebun IV (kurang)

<20 termasuk kelas kebun V (kurang sekali)

"PUP tidak hanya dilakukan setiap 3 tahun sekali, apabila diperlukan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhannya. PUP dilakukan terhadap perusahaan yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP, IUP-B atau IUP-P),” tutur Cut Regina.

Diketahui, terkait PUP sudah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 07 Ttahun 2009 tentang Pedoman Penilaian Usaha Perkebunan. Dua, Permentan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Persyaratan Penilai Usaha Perkebunan. Tiga, Peraturan Dirjen Perkebunan No.174/Kpts/OT.140/07/2009 tentang Kuesioner Penilaian Usaha Perkebunan dan Pengolahan Data untuk Penilaian Usaha Perkebunan Tahap Pembangunan dan Operasional.(Adv)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda