Ini Besaran Zakat Fitrah di Kota Subulussalam dan Kabupaten Aceh Tengah
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Aceh - Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam telah menetapkan zakat fitrah yang harus dibayar pada bulan Ramadan 1444 H, Senin (3/4/2023).
Rapat penetapan zakat dihadari langsung oleh Plh. Kepala Kankemenag Kota Subulussalam Husaini, S.Ag., M.M didampingi para Kepala Seksi dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Ketua MPU, Kepala Dinas Syari’at Islam dan Pendidikan Dayah, Kepala Baitul Mal, Ketua PCNU, dan Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Subulussalam.
Hasil rapat memutuskan zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat, kadar zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok adalah 2,8kg/jiwa, kadar zakat fitrah yang dikeluarkan dalam bentuk harga dari kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum bur adalah seharga 3,8kg.
Berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan Tim Penetapan Zakat Fitrah Kota Subulussalam terkait harga beras dikelompokkan menjadi tiga tingkatan: Beras dengan kualitas tinggi nilai zakat fitrahnya sebesar Rp40.000/jiwa; Beras dengan kualitas sedang Rp35.000/jiwa; dan Beras dengan kualitas rendah Rp30.000/jiwa.
Dengan adanya rapat penetapan zakat fitrah tersebut, diharapkan agar seluruh elemen yang terkait dapat bekerjasama sehingga proses pembayaran zakat fitrah tahun 1444 H/ 2023 M dapat berjalan dengan lancar.
Panitia zakat fitrah juga dihimbau untuk menyalurkan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan syar’i.
Selanjutnya » Penetapan Zakat Kabupaten Aceh TengahKan...