Ini Besaran Zakat Fitrah Dalam Bentuk Beras dan Uang di Kabupaten Aceh Utara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1444 H/ 2023 M.
Adapun ketentuan penetapan besaran Zakat Fitrah ini mengacu kepada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tanggal 16 Oktober 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuannya.
Keputusan ditandatangani oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Aceh Utara Drs H. Maiyusri, M.Ag,. Ketua MPU Kabupaten Aceh Utara Tgk H Abbdul Manan, Kepala Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Utara Hadaini, S. Sos dan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Utara Tgk Abdullah Hasbullah SAg MSM.
Dalam keputusan bersama pada Senin (3/4/2023), Zakat Fitrah tahun 2023 untuk Kabupaten Aceh Utara sebesar 2,8 kilogram beras per jiwa.
“Zakat Fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan kadarnya adalah satu sha’ atau 10 kaleng susu isi 397 gram, atau 3,1 liter atau 1,5 bambu+ dua genggam, atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa,” bunyi keputusan yang dilansir media Dialeksis.com, Kamis (20/4/2023).
Jika dikeluarkan dengan uang maka disesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi dengan tiga kategori yaitu beras kelas I, senilai Rp 40.000 perjiwa, sedangkan untuk jenis beras kelas lI Rp 35.000/jiwa dan beras kelas Ill Rp 30.000/jiwa.
"Demikianlah keputusan ini kami sampaikan untuk dipedomani," tutup bunyi keputusan tersebut.