kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Ini Alasan Banggar DPR Aceh Tolak Kenaikan Tunjangan Pegawai Pemerintah Aceh

Ini Alasan Banggar DPR Aceh Tolak Kenaikan Tunjangan Pegawai Pemerintah Aceh

Rabu, 25 September 2019 19:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Tgk Anwar Rambil Anggota Banggar DPR Aceh


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Anggaran (Banggar) DPR Aceh menolak rencana kenaikan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) pegawai Pemerintah Aceh yang diusulkan dalam RAPBA Tahun Anggaran 2020.

Dalam paripurna Rancangan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) tahun 2020 Banggar menyampaikan, usulan kenaikan TPK belum layak dilakukan, pasalnya Provinsi Aceh masih dilanda berbagai masalah, termasuk isu kesejahteraan serta angka kemiskinan yang masih tinggi di Aceh.

"Seharusnya esekutif mengusulkan anggran yang bisa menyelesaikan masalah kesejahteraan, kemiskinan, meningkatkan kualistas SDM, belum layak lah mengusulkan kenaikan TPK, Aceh masalah yang harus diselesaikan dengan membutuh anggaran yang besar," Tgk Anwar Rambil Anggota Banggar DPR Aceh, saat dihubungi oleh Dialeksis.com, Rabu (25/9/2019).

Lebih lanjut Tgk Anwar mengatakan, Banggar DPR Aceh menemukan masih banyak terjadi tumpang tindih penempatan anggaran yang diusulkan dalam RAPBA 2020. Dia mencontohkan aparatur sipil negara juga mendapatkan honorarium setiap kegiatan di luar dari gaji pokok. 

"Ini harus dievaluasilah, jadi Plt Gubernur dan TAPA untuk mengalihkan anggaran yang telah dialokasikan untuk kenaikan TPK kepada program yang bisa melahirkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh," kata Tgk Anwar Ramli.(adv)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda