kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Imran Mahfudi Siap Gugat SK Penundaan Pilkada Aceh

Imran Mahfudi Siap Gugat SK Penundaan Pilkada Aceh

Minggu, 04 Juli 2021 22:42 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : ASYRAF

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Umum DPP Peradi Pergerakan, Imran Mahfudi SH MH,   berencana akan memperjelas status hukum Pilkada Aceh dengan menggugat secara hukum  proses penerbitan Surat Keputusan  (SK)  Jadwal dan Tahapan dan SK Penundaan Tahapan Pilkada Aceh.

 “Hari ini posisi (Pilkada Aceh-red) terkatung katung. Tidak jelas. Kita berencana ingin menguji secara hukum proses penerbitan SK Jadwal dan Tahapan dan SK Penundaan. Apakah prosesnya ada pelanggaran kode etik apa tidak. Supaya ada kejelasan terkait status hukum Pilkada Aceh. “  Ujar Imran Kepada DIALEKSIS, Minggu (4/07/2021).

Meski demikian,  Hingga kini gugatan belum dilayangkan. Pihaknya mengaku hal tersebut sedang direncanakan dan kemungkinan secepatnya.

“Belum diajukan. Rencana secepatnya. Bisa jadi minggu depan. Sedang kita persiapkan.” Pungkas Imran.

KIP Aceh sebelumnya  mengeluarkan Tahapan Program dan Jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh Tahun 2022 melalui Surat Keputusan  (SK) Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor1/PP/01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.

Dalam perkembangan berikutnya, KIP Aceh  mengusulkan penundaan  Pilkada Aceh   Melalui SK KIP Aceh No. 10/PP.01.2-Kpt/11/Prov/IV/2021 . (ASY)




Keyword:


Editor :
Teuku Pondek

riset-JSI
Komentar Anda