Imigrasi Temukan Anak di Tapaktuan Kewarganegaraan Ganda, Ini Kata Meurah Budiman
Font: Ukuran: - +
Reporter : fatur
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman. [Foto: Dialeksis]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Meulaboh, Aceh Barat menemukan adanya anak usia sekolah di Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan yang diduga memiliki kewarganegaraan ganda. Kasus itu kini tengah didalami.
“Kasus ini sedang kami tangani,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh Aceh Barat Azhar, seperti dikutip Antara, Jumat (25/3/2022).
Kemudian, Dialeksis.com, Sabtu (26/3/2022) menghubungi Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman guna konfirmasi lebih lanjut terkait hal tersebut.
Dirinya membenarkan hal tersebut. “Benar kasus anak kewarganegaraan ganda tersebut saat ini sedang ditangani oleh Imigrasi Meulaboh,” katanya.
Selanjutnya dirinya mengatakan, kita tetap berpedoman pada UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI. “Anak tersebut dapat memilih status kewarganegaraannya setelah usia 18 tahun,” ujarnya.
Sebelum-sebelumnya, kata Meurah Budiman, memang belum pernah menerima laporan tentang anak-anak yang double kewarganegaraan ini. “Yang anak ini ketahuannya saat mengurus administrasi KTP dan paspor juga di imigrasi,” kata Meurah Budiman.
Lanjutnya, dirinya menjelaskan, dalam hal ini mungkin ada masyarakat Aceh yang bekerja di luar negeri, misalkan di Malaysia, ketika pulang ke Aceh sudah bawak anak.
“Kadang ketika sudah pulang ke Aceh belum melapor sama sekali, sehingga tidak diketahui hal tersebut, namun nanti anak tersebut bisa memilih sesuai aturan yang ada ikut kewarganegaraan ibunya atau ayah nya,” sebutnya.
Dalam hal ini, Meurah Budiman juga menghimbau masyarakat agar melapor kepada pihak Imigrasi jika mendapati hal tersebut agar adanya pendataan lebih lanjut.
“Sebenarnya, hal-hal tersebut bisa saja ketahuan ketika dia (anak double kewarganegaraan) mengurus identitas seperti KTP, ataupun paspor dan sejenisnya,” jelasnya.
Dalam hal ini juga, Dia menjelaskan, kalau anak tersebut lahir di Indonesia biasanya akan ada bukti berupa surat keterangan bidan dan langsung mengurus Akta kelahiran.
“Kita sangat berharap bagi masyarakat Aceh bila ada masyarakat yang double kewarganegaraan itu harap dilaporkan ke Imigrasi dan Dukcapil setempat, untuk dapat diselesaikan status kewarganegaraannya. Dan tentu kita juga sangat berharap agar masyarakat Aceh juga harus taat akan hukum yang berlaku, karena ini menyangkut dengan status kewarganegaraannya, dan itu sangat penting sekali,” pungkasnya. [ftr]
- Kepala Divisi Keimigrasian: Kehadiran Investasi Asing Harus Dibarengi Pengawasan Ketat
- Buka Rakor, Kakanwil Kemenkumham Aceh Harapkan Peningkatan Kinerja di Tahun 2022
- Kemenkumham Resmikan Kantor Imigrasi di Aceh Selatan, Beri Pelayanan Terbaik untuk Warga
- Kemenkumham Aceh Sudah Lakukan Verifikasi Parlok, Ini Penjelasannya