Beranda / Berita / Aceh / Kasus Pengadaan Tanah Pasar di Atam, BPKP Taksir Kerugian Negara Capai Rp 1,4 Miliar

Kasus Pengadaan Tanah Pasar di Atam, BPKP Taksir Kerugian Negara Capai Rp 1,4 Miliar

Sabtu, 26 Maret 2022 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : MHV

Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menyelesaikan pekerjaan lapangan (Field Work) terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) pengadaan tanah untuk pasar tradisional kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2014.

"Benar, saat ini kami sudah menyelesaikan field work berkat kerjasama yang baik dengan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh," ujar Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya yang dikonfirmasi Dialeksis.com via WhatsApp, Sabtu (26/3/2022). 

Saat ditanya apa hasil dari Field Work tersebut, Indra mengatakan bahwa nilai pengadaan tanah untuk pasar tradisional tersebut sebesar Rp2.490.000.000,00 atau Rp249.000/m dari pagu anggaran sebesar Rp2.500.000.000,00. 

Harga tersebut, kata Indra jauh dari harga yang wajar, bertentangan dengan ketentuan dan sampai dengan saat ini belum dimanfaatkan sebagaimana rencana pengadaannya. Akibatnya ada dampak kerugian negara dari kasus tersebut. "Kerugian negaranya dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp 1,4 Miliar," ujarnya. 

Dalam berita sebelumnya, BPKP Perwakilan Aceh menyebutkan bahwa mereka sudah mulai melakukan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk Pasar Tradisional Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Indra Khaira Jaya menjelaskan pihaknya sudah menugaskan auditor untuk mengaudit pengadaan tanah yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Tamiang pada tahun anggaran 2014. "Baru satu penugasan PKKN pengadaan tanah yaitu di Kabupaten Aceh Tamiang," ungkapnya. 

BPKP Aceh juga mengatakan bahwa mereka akan mendukung dan siap membantu Kejaksaan Tinggi Aceh untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah Pasar Tradisional di Kabupaten Aceh Tamiang. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh juga telah mengundang Kepala BPKP Aceh, Indra Khaira Jaya untuk ekpose/pemaparan hasil penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Pasar Tradisional di Aceh Tamiang, Rabu (3/11/2021) yang berlangsung di Ruang Rapat Kajati. (MHV)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda