Imigrasi Kelas II Kota Lhokseumawe Prioritas Pengurusan Paspor Jamaah Umrah dan Haji
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
Seorang warga sedang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Kota Lhokseumawe. Rizkita/Dialeksis.com
DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kantor Imigrasi Kelas II Kota Lhokseumawe, prioritas pengurusan permohonan paspor calon jamaah haji dan umrah, pasca pencabutan aturan surat rekomendasi dari Kemenag sebagai syarat tambahan.
Kini pembuatan paspor ibadah haji dan umrah dapat dilakukan secara mandiri oleh pemohon ke Imigrasi daerah masing-masing.
Untuk memudahkan pengurusan, imigrasi setempat mulai berlakukan layanan di luar jam kerja untuk prioritas pengurusan permohonan paspor bagi calon jamaah haji dan umroh. Hal itu dilakukan untuk memudahkan kebutuhan jamaah ke tanah suci.
Untuk diketahui, pencabutan aturan ini oleh Dirjen Imigrasi, dinilai memudahkan masyarakat dalam pengurusan passport, baik untuk kebutuhan ibadah haji maupun kebutuhan umrah. Aturan itu mulai diberlakukan sejak 22 Februari kemarin.
Kepala Imigrasi Kelas II Lhokseumawe, Usman mengatakan, pencabutan aturan rekomendasi Kemenag juga tidak menjamin untuk tidak disalahgunakan oleh pelaku perjalanan luar negeri.
“Meski sudah dicabut layanan ke tanah suci diprioritaskan. Ini juga memudahkan pengurusan administrasi ibadah bagi calon jamaah haji dan umroh,” kata Usman, kepada wartawan Kamis (2/3/2023).
Kendati demikian aturan pembuatan paspor ibadah haji dan umroh dapat dilakukan secara mandiri oleh pemohon, Imigrasi Kelas II Lhokseumawe tetap menganjurkan pengurusan secara serentak lewat kantor Kemenag daerah setempat, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan.
“Meski diprioritaskan, kita menganjurkan pengurusan secara serentak lewat kantor Kemenag daerah para warga dalam pengurusan paspor bagi pelaku perjalanan ibadah ke tanah suci” katanya.
Usman menambahkan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan baru ini. “Kita juga akan sosialisasi lagi kepada masyarakat agar tidak salah gunakan,” katanya.