kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Illegal Logging, Akademisi Monalisa: Eco-Labelling Kayu Harus Segera Dilakukan di Aceh

Illegal Logging, Akademisi Monalisa: Eco-Labelling Kayu Harus Segera Dilakukan di Aceh

Rabu, 30 Juni 2021 16:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Illustrasi Illegal Logging. (Foto: Antara)


DIALEKSIS.COM | Takengon - Illegal Logging atau pembalakan liar yang terjadi di Aceh terus meningkat setiap saat. Upaya pemerintah Aceh dalam memberantas Illegal Logging masih minim dilakukan.

Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala dan Anggota Forum Danau Nusantara KLHK RI, Monalisa, S.P., M.Si kepada Dialeksis.com, Rabu (30/06/2021).

“Mengenai Illegal Logging memang marak masih terjadi di Aceh, itu fenomena lama bukan fenomena baru terjadi,” ucapnya.

Dirinya mengatakan, Aceh mengalami gejolak Illegal Logging yang cukup tinggi, terutama ditandai dulu ketika masa rehab rekontruksi yang dimulai dari rumah bantuan yang menggunakan kayu illegal.

Sebelumnya, ia mengatakan, sudah lama mentracking Illegal Logging yan ada di Aceh yang katanya menjadi sebuah bisnis dan memiliki sistemnya sendiri.

“Terkait hal ini, setelah di tracking ada pasarnya juga, ada pelaku atau aktor didalamnya, dan sampai saat ini sangat sulit untuk diberantas,” ujarnya.

Dalam perkara ini, sebenarnya sudah di atur dalam Tindak pidana illegal logging menurut Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dirumuskan dalam Pasal 50 dan ketentuan pidana diatur dalam Pasal 78. Yang menjadi dasar adanya perbuatan illegal logging adalah karena adanya kerusakan hutan.

“Berbagai cara memang sudah dilakukan dari pemerintah sebenarnya, baik Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Cuma sepertinya yang harus dipikirkan secara serius adalah aktor dibalik Illegal Logging,” tukasnya.

Monalisa menambahkan, aktor dari Illegal Logging ini adalah kunci dari pencegahan ataupun pemberantasan dari Illegal Logging.

“Disini kita tidak bisa menyalahkan masyarakat saja terkait Illegal Logging, namun pemerintah harus memberikan solusi kepada masyarakat pelaku Illegal Logging yang nota bene mungkin hanya sebagai pekerja dengan mensosialisasi pekerjaan baru,” sebutnya.

Lanjutnya kembali, Adanya penyadaran terkait Illegal Logging bahwasannya yang dilakukan ini adalah sesuatu yang salah dan merusak lingkungan dengan menjaga hutan itu penting.

“Yang mungkin menjadi tantangan dan sulit disini adalah, mereka (Pelaku Ilegal Logging) bukan berasal dari Aceh yang dimana mereka ini dibayar sebagai pekerja,” jelasnya.

Monalisa mengatakan, pencegahan, pemerintah disini harus membuat regulasi yang tetap dan terbaru dengan memberikan sanksi tegas baik dilapangan maupun yang memiliki bisnis daripada Illegal Logging ini.

Lanjutnya kembali, Monalisa menyampaikan kembali, Aceh sudah saatnya disini memulai yang namanya Eco-Labeling untuk kayu. Yang dimana kayu-kayu yang bisa dipasarkan yaitu kayu yang memiliki sertifikat dari Eco-Labeling.

Eco-Labeling ini sudah gencar dilakukan di banyak negara, ramah lingkungan dan dapat diperoleh secara legal. “Karena bukan tidak boleh memotong kayu, dalam pembangunan kontruksi sampai saat ini kita masih menggunakan kayu yang menjadi bagian dari material pembangunan dari kontruksi,” sebutnya lagi.

Monalisa menyampaikan, Eco-Labeling sudah lama dilakukan dan terus gencar dilakukan di luar negeri, bahkan sampai saat ini sudah ada store atau market yang menjual kebutuhan kayu yang sudah ada labelnya, bahkan masyarakat di luar negeri lebih memilih kayu yang sudah ada label/legal dari pada illegal karena harganya yang lebih murah dan kualitasnya juga mumpuni.

“Pada hari ini kenyataannya dilapangan, bagi masyarakat yang tinggal dikawasan hutan yang salah satu sumber mata pencaharian mereka adalah memotong kayu atau menebang kayu, ini yang harusnya juga dipikirkan oleh pemerintah, meskipun pola-pola Agroforesi sudah dikembangkan, hutan kemasyrakatan, hutan adat, perhutanan sosial tapi harus ditindak lanjuti dalam bentuk monitoring dan evaluasi yang serius,” ujarnya lagi.

Sementara itu, diketahui juga, sampai saat ini pihak pemerintah sudah menyampaikan terhadap penangkapan dan pidana bagi mereka yang melakukan tindakan Illegal Logging dalam acara lingkungan atau pertemuan terbatas, namun harusnya, Monalisa mengatakan, harus adanya rilis terhadap tindak lanjut penagkapan ini kepada publik secara luas.

Monalisa menjelaskan, maksudnya disini agar publik tahu bahwa tindakan Illegal Logging itu salah dan berbahaya terhadap lingkungan.

“Diharapkan pemerintah Aceh dapat mempublish secara luas terkait apa yang terjadi dikawasan hutan yang ada di Aceh agar publik tahu bahwa hutan kita sedang tidak baik-baik saja, dan juga terkait Eco-Labeling agar segara di bahas dan gencar dilakukan guna mengurangi tindak Illegal Logging di Aceh dan terus meningkatkan pengamanan terhadap hutan yang ada di Aceh,” tutupnya kepada Dialeksis.com. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda