Beranda / Berita / Aceh / Ilegal Mining di Aceh, Moratorium Tambang Harus Segara Dilaksanakan!

Ilegal Mining di Aceh, Moratorium Tambang Harus Segara Dilaksanakan!

Sabtu, 18 Desember 2021 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fatur

Koordinator Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Wilayah Aceh, T M Zulfikar. [Foto: Ist]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ilegal mining menjadi suatu problem yang sudah ada sejak ada sejak lama, terutama di Aceh. Sebelumnya, dalam diskusi Forum Jurnalis Lingkungan (FJL) bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) dengan tema “Tambang Emas Ilegal di Aceh, siapa dalang” dilaksanakan secara virtual, Rabu (15/12/2021).

Walhi Aceh mencatat hampir 40 orang meninggal dunia tertimbun di lokasi tambang emas ilegal yang tersebar di 6 kabupaten di Aceh. Enam kabupaten tersebut meliputi Pidie, Aceh Tengah, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Jaya, dan Aceh Barat.

Koordinator Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) Wilayah Aceh, T M Zulfikar mengatakan, pertama kita harus akui dan kita harus bangga dengan begitu tinggi Sumber Daya Alam (SDA) di Aceh.

“Salah satunya adalah tambang, yang artinya kalau kita ingin mengelola, perlu ada upaya bersama dan kehati-hatian,” ucapnya kepada Dialeksis.com, Sabtu (18/12/2021).

 Dirinya mengatakan, kalau bicara tambang inikan pastilah, menambang itu adanya namanya mengeruk, menggali, dan menambang. “Yang namanya mengeruk, menggali pastinya itu merusakan tanah, merusak gunung, apalagi aktifitas tersebut dilakukan di hutan. Karena itulah perlu kehati-hatian,” sebutnya.

Karena penambangan itu banyak jenis, Zulfikar merinci, seperti pasir, batu, kerikil, dan emas dan sebagainya.

“Cuma yang banyak menjadi pembicaraan itu salah satunya emas, maka itu kita fokusnya kesana (emas), walaupun banyak sekali tambang yang bermasalah, yang namanya emas itu sudah jaman nenek moyang kita sudah mencari emas itu, jadi secara budaya ada hal-hal penambangan secara tradisional itu yang gak mungkin yang kemudian kita hilangkan begitu saja, misal seperti masyarakat yang mencari emas dengan mengayak-ayak dipinggir sungai tanpa mengeruk atau menggali, itukan bukan jadi suatu masalah,” sebutnya.

Namun, kata Zulfikar, jadi yang terjadi saat ini, untuk mencari emas menggunakan alat berat, seperti bawak beko, dan sebagainya. “Nah kalau sudah begini apa bedanya dengan sebuah perusahaan, jadi hal-hal seperti bahaya sekali, penambangan seperti ini kalau dibolehkan, tambang rakyat? Tambang rakyat seperti apa? Apa boleh pakai beko? Atau seperti apa? Kan semuanya harus ada aturan itu, karena itu pemerintah disini harus berusaha mencari legalitas, apakah kemudian dibuatlah WPR (Wilayah Penambangan Rakyat), karena itu harus jelas semua, ini semua harus ditertibkan,” tukasnya.

“Sejak dulu juga berkoar-koar “Pertambangan tidak boleh!”, tapi disini dinasnya ada, menterinya, okey kalau gak bole, buat dulu “Moratorium Tambang”,” kata Zulfikar.

Sejak tahun 2005 sampai sekarang, Ilegal Mining ini sudah bermulai lagi dan semakin parah. “Jika melihat adanya investasi yang masuk ke Aceh, itu Investor senang sekali di 2 sektor yaitu, perkebunan dan pertambangan,” katanya.

“Saya pernah bilang ke Gubernur Aceh sebelumnya waktu itu pada Musrembang, “Jika kita ingin fokus mensejahterakan Aceh, pastikan dulu apa yang menjadi potensial Aceh utama kita”, saat itu disebutkan pertanian, laut, ekowisata, lokasi eksplor. Saat itu saya katakan, kenapa tidak fokus pada pertanian, peternakan, kelautan, kalau itu dapat banyak merusak, mungkin itu lebih enak kita kontrol dibanding tambang,” jelasnya.

Namun, kecuali, kata Zufikar, pertanian kita tidak menghasilkan, laut kita gak menghasilkan lagi dan sebagainya. “Jadi kalau gak nambang gak makan begitu, itu kan logikanya, kemudian, okey tambang sudah terlanjur ini, jadi lihat dulu mana yang bermasalah, jadi sebelumnya tahun 2014 kita duduk dengan Abu Toto sebagai Gubernur Aceh untuk menghadirkan Kadis Pertambangan, saat itu dijelaskan bahwa PAD kita dari pertambangan itu kecil sekali, apalagi dihantam dengan yang ilegal tadi,” jelasnya.

“Jadi saat itu, dapat kesimpulan untuk membuat Moratorium Tambang, jadi artinya hentikan dulu apa izin-izin tambang dan lihat dulu, itu bahasanya, jadi ubah dulu, jadi bagaimana caranya tata kelola tambang itu jadi lebih baik,” jelasnya.

Bahwa didalam tata kelola tambang itu yang masuk kedalam Moratorium Tambang ada salah satu prousul, bahwa untuk menghentikan tambang-tambang ilegal perlu dipikirkan wilayah WPR. “Tapi sampai sekarang belum pernah dilaksanakan!,” tegasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda