Ikut Kompetisi P4, Gubernur Nova Paparkan Penerapan Pengelolaan Aduan Pemerintah Aceh
Font: Ukuran: - +
Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah MT., sedang memaparkan berbagai strategi dan implementasi pengelolaan pengaduan Pemerintah Aceh, dalam Kompetisi P4 yang digelar Kemen PANRB, Jumat (27/5/2022). [Foto: Diskominsa]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah berhasil masuk Top 51 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik, Pemerintah Aceh mengikuti tahapan presentasi dalam evaluasi lanjutan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik ke 4 yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Evaluasi sebelummnya berupa pemeriksaan dokumen yang sudah dilakukan sejak 24 sampai 28 April 2022.
Capaian Pemerintah Aceh dalam Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik keempat tahun 2022 yang telah digelar sejak tahun 2018, setelah menyisihkan 746 peserta terdiri dari 364 Instansi Pemerintah (IP) dan 382 Unit Pelayanan Publik (UPP).
Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah MT, memaparkan berbagai strategi dan implementasi pengelolaan pengaduan Pemerintah Aceh di Meuligoe Gubernur Aceh secara virtual, Jumat (27/5/2022).
Paparan tersebut disampaikan Nova Presentasinya berisi rasionalitas, output dan dampak terhadap kepuasan pengguna layanan, logika perubahan, inovasi yang telah dilakukan, implementasi dan keberlanjutan pengelolaan aduan.
Pemerintah Aceh, kata Nova, memberikan berbagai dukungan atas pengelolaan pengaduan di Aceh. Dukungan dari kebijakan dan dasar hukum, hingga dukungan anggaran. Selain itu juga terkait pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui berbagai Bimtek dan Rakor, ketersediaan sarana dan prasarana yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan pengaduan dan banyak lainnya.
Terkait dengan pengaduan itu, pemerintah kemudian juga menyusun mekanisme pengendalian dalam implementasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (P4). Mekanisme yang digunakan adalah dengan rapat kerja, rapat koordinasi, pendampingan, monitoring dan evaluasi.
Data-data aduan itu kemudian dianalisis dan dikelola, hingga nantinya akan diberikan umpan balik atau feedback melalui Penyusunan Laporan Tahunan Pengelolaan Pengaduan Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten kota juga telah berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk memberikan jaminan kepastian penyelesaian pengaduan masyarakat secara aktif dan responsif dengan menjalankan standar pengelolaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Beberapa wilayah yang sering menjadi wilayah pengaduan atau komplain adalah Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA). Rumah sakit pemerintah Aceh ini mendapat banyak komplain dalam hal pelayanan. Sementara di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu banyak mendapat komplain dalam hal perizinan.
Terkait berbagai aduan masyarakat itu, gubernur menegaskan agar pihak yang bertanggungjawab atas wilayah itu untuk tidak adu argumentasi.
“Saya melarang untuk argumentasi. Yang namanya komplain adalah bentuk masukan untuk menjadi perbaikan kita,” kata Nova.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh Marwan Nusuf, B.HSc, MA mengatakan, capaian yang Pemerintah Aceh peroleh ini, merupakan bukti kerja kolaboratif semua pihak yang mengelola aduan dan pelayanan publik seperti DPMPTSP, RSIA, RSJ, RSUDZA, Inspektorat, DP3A, Satpolppwh dan Biro Organisasi Setda Aceh.
Ia berharap, hasil dari tahapan presentasi bisa memberi nilai terbaik dan Pemerintah Aceh masuk dalam Top 17 sebagai nominasi pemenang yang direncanakan diumumkan pada 16 Juni mendatang.
“Para pihak telah melakukan upaya maksimal dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Kita berharap hasil terbaik,” ungkapnya. [DKA]